Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Hernawan
Senin, 11 Januari 2021 | 16:11 WIB
Mardani Ali Sera dan Haikal Hassan 2 (YouTube/MardaniAliSera).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menjerat Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan Andi Tatat, dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan tindak pidana.

Habib Rizieq dan dua orang tersebut menjadi tersangka kasus menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Kalau terbukti bersalah dalam persidangan, Habib Rizieq dan dua orang lainnya terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 rentang Wabah Penyakit. 

Baca Juga: Habis FPI, Giliran 7 Rekening Milik Anak Rizieq yang Kena Blokir

Load More