BeritaHits.id - Eks anggota Komnas HAM, Natalius Pigai menegaskan rakyat memiliki hak untuk menolak vaksin Covid-19. Menurutnya, hak tersebut telah dijamin dalam Undang-undang.
Melalui akun Twitter miliknya @nataliuspigai2, hak rakyat untuk menolak vaksin diatur dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Bab II mengenai Hak dan Kewajiban.
Pada bagian kesatu hak Pasal 5 ayat 3 berbunyi "Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya."
"Jadi, hak asasi rakyat tolak vaksin," kata Natalisu seperti dikutip Suara.com, Selasa (12/1/2021).
Natalius meminta pemerintahan dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengancam rakyat yang menolak melakukan vaksinasi.
Seharusnya, lanjut Natalius, pemerintah membangun gagasan bahwa melakukan vaksinasi Covid-19 merupakan bentuk sukarela.
"Jangan ancam rakyat, tapi pemerintah Jokowi mesti dan harus bangun gagasan 'sukarela dan sukarelaisme' dalam pelayanan vaksin Covid-19," ungkap Natalius.
Menurut Natalius, rakyat memiliki tanggungjawab sendiri atas kesehatan. Sehingga seharusnya tidak mendapatkan paksaan dari pemerintah.
"Rakyat memiliki tanggungjawab moril untuk kesehatan. Itulah cara pandang litigate government dan respek pada HAM @jokowi," tukas Natalius.
Baca Juga: Nah Lho! Indonesia Diminta Tak Boleh Gugat Kalau Vaksin COVID-19 Bermasalah
Warga Tolak Vaksin Terancam Pidana
Presiden Jokowi akan menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) besok.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan alasan dirinya mau menjadi orang pertama divaksin, karena ingin menunjukkan bahwa vaksin aman dan sudah melalui uji klinis.
Setelah Jokowi divaksin, program vaksinasi akan dilanjutkan ke seluruh masyarakat secara bertahap. Bagi masyarakat yang menolak divaksin maka terancam dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Jiariej menegaskan, vaksinasi Covid-19 merupakan kewajiban seluruh warga negara demi mewujudkan kesehatan masyarakat.
Hukuman bagi penolak vaksinasi telah diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tengang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta."
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!