BeritaHits.id - Eks anggota Komnas HAM, Natalius Pigai menegaskan rakyat memiliki hak untuk menolak vaksin Covid-19. Menurutnya, hak tersebut telah dijamin dalam Undang-undang.
Melalui akun Twitter miliknya @nataliuspigai2, hak rakyat untuk menolak vaksin diatur dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Bab II mengenai Hak dan Kewajiban.
Pada bagian kesatu hak Pasal 5 ayat 3 berbunyi "Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya."
"Jadi, hak asasi rakyat tolak vaksin," kata Natalisu seperti dikutip Suara.com, Selasa (12/1/2021).
Natalius meminta pemerintahan dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengancam rakyat yang menolak melakukan vaksinasi.
Seharusnya, lanjut Natalius, pemerintah membangun gagasan bahwa melakukan vaksinasi Covid-19 merupakan bentuk sukarela.
"Jangan ancam rakyat, tapi pemerintah Jokowi mesti dan harus bangun gagasan 'sukarela dan sukarelaisme' dalam pelayanan vaksin Covid-19," ungkap Natalius.
Menurut Natalius, rakyat memiliki tanggungjawab sendiri atas kesehatan. Sehingga seharusnya tidak mendapatkan paksaan dari pemerintah.
"Rakyat memiliki tanggungjawab moril untuk kesehatan. Itulah cara pandang litigate government dan respek pada HAM @jokowi," tukas Natalius.
Baca Juga: Nah Lho! Indonesia Diminta Tak Boleh Gugat Kalau Vaksin COVID-19 Bermasalah
Warga Tolak Vaksin Terancam Pidana
Presiden Jokowi akan menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) besok.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan alasan dirinya mau menjadi orang pertama divaksin, karena ingin menunjukkan bahwa vaksin aman dan sudah melalui uji klinis.
Setelah Jokowi divaksin, program vaksinasi akan dilanjutkan ke seluruh masyarakat secara bertahap. Bagi masyarakat yang menolak divaksin maka terancam dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Jiariej menegaskan, vaksinasi Covid-19 merupakan kewajiban seluruh warga negara demi mewujudkan kesehatan masyarakat.
Hukuman bagi penolak vaksinasi telah diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tengang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta."
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!