Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Rabu, 13 Januari 2021 | 14:14 WIB
Fakta Rizieq surati Jokowi minta kasusnya dihentikan (turnbackhoax.id)

Sementara itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Kasus tersebut sempat dihentikan saat Rizieq berada di Arab Saudi selama beberapa tahun. Namun, setelah Rizieq kembali ke Indonesia, polisi mengumumkan mencabut SP3 dan melanjutkan kasus tersebut.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan klaim yang menyebut Rizieq surati Jokowi minta kasusnya dihentikan adalah klaim yang salah.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Mantan Ajudannya Jadi Calon Tunggal Kapolri Gantikan Idham

Klaim tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

Load More