Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Rabu, 13 Januari 2021 | 15:11 WIB
Munarman Berbicara Soal 22 Tahun FPI (YouTube/FadliZonOfficial).

"Belum kaffah berarti muslimnya," ujar pembawa acara.

Mendapatkan respons seperti itu, Munarman menegaskan ia tak memiliki rekening pribadi karena tak mau terlibat riba atau bunga perbankan.

Ia berdalih rekening atas namanya yang diblokir tersebut merupakan rekening yang dikelola bersama oleh keluarga demi kepentingan berobat sang ibunda yang kini berusia 80 tahun dan sedang terbaring sakit.

"Saya sendiri secara pribadi sebenarnya tidak punya rekening, saya tidak menggunakan perbankan karena memang saya tak mau lagi terlibat dalam hal-hal yang sifatnya riba, bunga, begitu ya. Jadi rekening itu memang lebih kepada (tempat) penampungan uang," ungkapnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Rizieq Shihab Surati Jokowi, Minta Kasusnya Dihentikan?

Munarman menjelaskan, rekening tersebut dikelola oleh adik-adiknya. Namun, rekening tersebut menggunakan nama Munarman karena rasa kepercayaan kepadanya.

"Itu bukan saya yang mengelola. Itu adik-adik saja juga, dia yang pegang buku-bukunya, tapi atas nama saya karena mereka percaya saya. Kira-kira begitu. Jadi normal-normal saja," tuturnya.

Dicurigai Terorisme dan Pencucian Uang

Sebanyak 59 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Alasannya, PPATK curiga jika rekening itu terkait dengan aktivitas kejahatan terorisme dan pencucian uang.

Selain itu, tujuh rekening milik anak-anak Rizieq juga ikut diblokir sementara untuk dianalisis lebih lanjut.

Baca Juga: Bukannya Bela Islam, Habib Rizieq Disebut Rusak Nama Islam dan Habaib

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, PPATK memiliki kewenangan untuk memblokir rekening bank.

Load More