BeritaHits.id - Mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai menegaskan, rakyat Indonesia yang menolak disuntik vaksin Covid-19 tidak bisa dipidana. Sebab, Indonesia belum berstatus lockdown.
Natalius melalui akun Twitter miliknya @nataliuspigai2 meyoroti pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Hiariej yang menyatakan penolak vaksin Covid-19 bisa dihukum pidana.
"Saya tanya wamen ini sekilah dimana? Ngerti arti kekarantinaan? Kurang baca ini UGM: UU Kesehatan, UU Wabah," kata Natalius seperti dikutip Suara.com, Rabu (13/1/2021).
Natalius menegaskan, hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum menetapkan status lockdown atau karantina wilayah.
Baca Juga: Mau Mengadu ke Presiden Jokowi, Wanita Ini Diamankan di Dekat Istana
"Kekarantinaan itu harus dengan National Address soal entry dan ecit darat, laut dan udara, lock and open wilayah. Pak Jokowi belum umumkan status! jangan ngawur," tegasnya.
Oleh karenanya, Natalius menilai rakyat penolak vaksin Covid-19 tidak bisa dipidana sebab belum ada status resmi.
"Penolakan vaksin tidak bisa dipidana dengan UU Karantina Kesehatan jika negara belum umumkan lockdown atau status karantina wilayah," tukasnya.
Tolak Disuntik Vaksin Terancam Pidana
Rakyat Indonesia yang menolak disuntikkan vaksin Covid-19 harus bersiap mendapatkan hukuman pidana.
Baca Juga: Kabar Buruk Setelah Jokowi Divaksin, 11.278 Orang Positif COVID Hari Ini
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dimana setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
Adapun hukuman pidana yang diberikan kepada penolak vaksin Covid-19 berupa hukuman penjara selama paling lama satu tahun atau denda maksimal senilai Rp 100 juta.
Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, ada sejumlah kewajiban yang harus ditaati oleh rakyat, salah satunya melakukan vaksinasi.
Bandingkan dengan AS hingga Filipina
Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik menyoroti kebijjakan RI yang mewajibkan seluruh rakyat disuntik vaksin Covid-19. Jika menolak, maka rakyat akan terancam pidana.
Melalui akun Twitter miliknya @rachlannashidik, Rachland membandingkan kebijakan RI tersebut dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Inggris hingga Filipina yang tidak mewajibkan rakyatnya divaksin Covid-19.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!