Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Rabu, 13 Januari 2021 | 16:48 WIB
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (suara.com/Bowo Raharjo)

BeritaHits.id - Mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai menegaskan, rakyat Indonesia yang menolak disuntik vaksin Covid-19 tidak bisa dipidana. Sebab, Indonesia belum berstatus lockdown.

Natalius melalui akun Twitter miliknya @nataliuspigai2 meyoroti pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Hiariej yang menyatakan penolak vaksin Covid-19 bisa dihukum pidana.

"Saya tanya wamen ini sekilah dimana? Ngerti arti kekarantinaan? Kurang baca ini UGM: UU Kesehatan, UU Wabah," kata Natalius seperti dikutip Suara.com, Rabu (13/1/2021).

Natalius menegaskan, hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum menetapkan status lockdown atau karantina wilayah.

Baca Juga: Mau Mengadu ke Presiden Jokowi, Wanita Ini Diamankan di Dekat Istana

"Kekarantinaan itu harus dengan National Address soal entry dan ecit darat, laut dan udara, lock and open wilayah. Pak Jokowi belum umumkan status! jangan ngawur," tegasnya.

Oleh karenanya, Natalius menilai rakyat penolak vaksin Covid-19 tidak bisa dipidana sebab belum ada status resmi.

"Penolakan vaksin tidak bisa dipidana dengan UU Karantina Kesehatan jika negara belum umumkan lockdown atau status karantina wilayah," tukasnya.

Natalius Pigai sebut penolak vaksin tidak bisa dipidana (Twitter/nataliuspigai2)

Tolak Disuntik Vaksin Terancam Pidana

Rakyat Indonesia yang menolak disuntikkan vaksin Covid-19 harus bersiap mendapatkan hukuman pidana.

Baca Juga: Kabar Buruk Setelah Jokowi Divaksin, 11.278 Orang Positif COVID Hari Ini

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dimana setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

Load More