BeritaHits.id - Pengamat politik dan hukum Refly Harun gembira lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak gugatan RCTI dan iNews yang keberatan terhadap layanan streaming di media sosial.
Hal itu diungkapkan Refly Harun melalui kanal YouTube miliknya berjudul "ALHAMDULILLAH!! MK TOLAK GUGATAN RCTI!! LIVE STREAMING YOUTUBE (TETAP) BOLEH!!" pada Kamis(14/1/2021).
Dalam videonya itu, Refly Harun menuturkan tidak mungkin MK mengabulkan gugatan tersebut, lantaran saat membacakan putusan MK melakukannya dengan live streaming.
"Untung MK menolak, kalau MK mengabulkan kita enggak bisa live streaming lagi kalau logika RCTI dipakai. Padahal MK sendiri ketika membacakan putusan live streaming juga. Jadi rasanya MK tidak mungkin mengabulkan sebuah regulasi yang menghabat mereka sendiri," terangnya di awal video.
Refly Harun menjabarkan kronologi gugatan dari RCTI dan iNews melalui sebuah artikel. Kemudian, dia menjelaskan isi gugatan yang RCTI layangkan ke pengadilan.
"Bagi yang tidak terlalu paham, RCTI menginginkan agar semacam live streaming di YouTube diperlakukan sebagaimana lembaga penyiaran seperti RCTI, dimana ketika mereka melakukan penyiaran tersebut, mereka kemudian harus mendapatkan izin, izin frekuensi dan lain sebagainya sehingga tidak bisa seenaknya begitu saja," tuturnya.
Bagi Refly Harun, jika hal tersebut diterapkan, maka semua content creator di YouTube harus mendaftarkan kanalnya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Bisa dibayangkan ya, sebelum mendapatkan izin maka mereka tidak bisa melakukan siaran, tidak bisa lagi live streaming. Artinya, kegiatan masyarakat akan terbatasi, padahal dengan kemajuan teknologi ini kita bisa menikmati bahwa perseorangan seperti saya itu bisa memiliki televisi sendiri, cukup membuat akun YouTube, gmail, lalu bisa melakukan streaming, modalnya cuman handphone saja," ucapnya.
Ahli hukum tata negara ini juga memberitahukan pada audiensnya tujuan di balik gugatan RCTI adalah faktor bisnis.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Habib Rizieq Bakal Ajukan Gugatan Uji Materi ke MK
"Ya tidak lain ini karena soal bisnis, karena kita tahu bahwa sekarang sudah terjadi peralihan bisnis dari media yang konvensional (televisi) ke media sosial, media internet, jadi sekarang era digital tidak bisa lagi dibendung," tuturnya.
Refly Harun turut menyampaikan jika dulu memang terdapat UU Penyiaran yang bisa membendung digitalisasi agar perusahaan besar seperti RCTI tetap bisa eksis, namun sekarang menurutnya justru tidak bisa lagi karena semua orang dapat memiliki 'stasiun televisinya' masing-masing.
"Maka tidak heran ada yang menamakan dirinya channel, tv, dan lain sebagainya, untuk menunjukkan bahwa setiap orang bisa memiliki televisinya sendiri-sendiri dan kita kemudian kita bisa sharing secara live langsung seperti ini," jelasnya
Menurut Refly Harun harusnya ada perlindungan bagi pengguna media seperti Youtube dan lainnya, tak perlu UU cukup dengan komitmen pemerintah.
"Padahal kita tidak bermaksud menghina sebetulnya, hanya menyampaikan pendapat-pendapat kritis. Perlindungan seperti ini yang barangkali masih harus betul-betul ditegakkan dan ini tidak perlu dengan undang-undang, cukup dengan komitmen pemerintah untuk tidak memberangus media-media semacam Youtube seperti ini," ujarnya.
Di akhir videonya, Refly Harun mengucap rasa terima kasihnya terhadap MK yang telah menolak gugatan dari RCTI.
Berita Terkait
-
Gugatan RCTI Soal Siaran Internet Ditolak MK
-
Siaran di Medsos Bebas! MK Tolak Gugatan RCTI soal Siaran Berbasis Internet
-
Ini Alasan MK Tolak Gugatan Rizal Ramli soal Ambang Batas Presiden
-
Tok! MK Tolak Gugatan Rizal Ramli soal Ambang Batas Presiden
-
Praperadilan Ditolak, Habib Rizieq Bakal Ajukan Gugatan Uji Materi ke MK
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!