Laporan tersebut dibuat oleh Husein karena Haikal bercerita soal pemakaman laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas seusai baku tembak dengan polisi.
Selanjutnya, cerita itu viral lantaran diunggah ke media sosial Twitter dan sebarkan oleh akun @wattisoemarsono.
Menurut Husein, akan sangat berbahaya jika cerita tersebut dikonsumsi oleh masyarakat luas. Dia menyebut, cerita dari Haikal bisa menggiring opini masyarakat.
"Bagi saya ceramah Haikal Hassan itu berbahaya jika dikonsumsi masyarakat awam soal mimpi Rasulullah karena dalam ceramah HH (Haikal Hassan) menurut saya cenderung menggiring opini bahwa melawan negara itu bisa mati syahid dan dengan membawa nama Rasulullah," jelas dia.
Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahub 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.
Berita Terkait
-
Ramalan Mbak You Jokowi Lengser Seperti Haikal Hassan Mimpi Nabi Muhammad
-
Minta Kementerian PUPR Kerja Cepat di 2021, Jokowi: Auranya Harus Beda
-
Muannas Alaidid Serukan Tangkap Mbak You Ramalkan Jokowi Lengser di 2021
-
Mbak You Jawab Isu Ramalan Jokowi Lengser di 2021, Suhu Politik Akan Panas
-
Anggaran PUPR Tembus Rp 149,8 Triliun, Jokowi: Harus Berdampak Signifikan
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!