Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Aprilo Ade Wismoyo
Sabtu, 16 Januari 2021 | 15:04 WIB
Raffi Ahmad tepergok keluyuran usai divaksin (Instagram)

BeritaHits.id - Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi angkat bicara soal maraknya desakan pada aparat untuk menindak Raffi Ahmad atas kasus kerumunan. Teddy memberi penjelasan bahwa Raffi tak bisa disamakan dengan Habib Rizieq Shihab yang juga pernah menyebabkan kerumunan.

Lewat sebuah unggahan di akun Instagramnya Teddy menyebut desakan dari FPI terhadap aparat untuk menindak Raffi Ahmad adalah hal yang kurang tepat. Menurutnya, Habib Rizieq dipidana bukan karena kerumunan namun karena penghasutan.

"FPI dan beberapa pihak mendesak aparat bersikap adil, kenapa Raffi ahmad cs gak diproses hukum sedangkan Rizieq diproses hukum karena berkerumun, penegak hukum dianggap diskriminatif dan tidak adil," tulisnya pada Kamis, 14 Januari 2021.

"Woi!! Rizieq itu dipidana bukan karena kasus kerumunan, tapi penghasutan..," lanjut Teddy. 

Baca Juga: Sudah Diperiksa Polisi, Laporan Pekat IB Terhadap Raffi Ahmad Ditolak

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa yang menyebabkan Habib Rizieq dipenjara adalah pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancaman hukuman yang diberikan adalah 6 tahun penjara.

"Rizieq dijerat pasal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara, makanya rizieq ditahan. Pasal 160 KUHP bukan soal kerumunan," tulis Teddy.

"Bagaimana bisa kalian framing pasal 160 itu sebagai pasal larangan kerumunan?" pungkasnya.

Tanggapan Teddy Gusnaidi soal desakan pada aparat untuk menindak Raffi Ahmad (Instagram)

Sekali lagi, Teddy menegaskan Habib Rizieq tak pernah dijerat paal kerumunan. Oleh sebab itu FPI dan beberapa pihak lain tak bisa mendesak aparat untuk menindak Raffi Ahmad dan teman-temannya.

"Rizieq tidak pernah kena pasal kerumunan. Jadi tidak bisa bilang aparat gak adil karena raffi cs berkumpul gak di proses hukum @raffinagita1717 @oncemekelofficial @basukibtp," tulis Teddy.

Baca Juga: Laporan Pekat IB terhadap Raffi Ahmad Ditolak Polda Metro Jaya

Selanjutnya, Teddy menyebut tak ada pasal pidana berkerumun. Seandainya ada pasal tersebut, teddy menyebut akan ada banyak orang yang dipidana.

Load More