BeritaHits.id - Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi angkat bicara soal maraknya desakan pada aparat untuk menindak Raffi Ahmad atas kasus kerumunan. Teddy memberi penjelasan bahwa Raffi tak bisa disamakan dengan Habib Rizieq Shihab yang juga pernah menyebabkan kerumunan.
Lewat sebuah unggahan di akun Instagramnya Teddy menyebut desakan dari FPI terhadap aparat untuk menindak Raffi Ahmad adalah hal yang kurang tepat. Menurutnya, Habib Rizieq dipidana bukan karena kerumunan namun karena penghasutan.
"FPI dan beberapa pihak mendesak aparat bersikap adil, kenapa Raffi ahmad cs gak diproses hukum sedangkan Rizieq diproses hukum karena berkerumun, penegak hukum dianggap diskriminatif dan tidak adil," tulisnya pada Kamis, 14 Januari 2021.
"Woi!! Rizieq itu dipidana bukan karena kasus kerumunan, tapi penghasutan..," lanjut Teddy.
Baca Juga: Sudah Diperiksa Polisi, Laporan Pekat IB Terhadap Raffi Ahmad Ditolak
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa yang menyebabkan Habib Rizieq dipenjara adalah pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancaman hukuman yang diberikan adalah 6 tahun penjara.
"Rizieq dijerat pasal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara, makanya rizieq ditahan. Pasal 160 KUHP bukan soal kerumunan," tulis Teddy.
"Bagaimana bisa kalian framing pasal 160 itu sebagai pasal larangan kerumunan?" pungkasnya.
Sekali lagi, Teddy menegaskan Habib Rizieq tak pernah dijerat paal kerumunan. Oleh sebab itu FPI dan beberapa pihak lain tak bisa mendesak aparat untuk menindak Raffi Ahmad dan teman-temannya.
"Rizieq tidak pernah kena pasal kerumunan. Jadi tidak bisa bilang aparat gak adil karena raffi cs berkumpul gak di proses hukum @raffinagita1717 @oncemekelofficial @basukibtp," tulis Teddy.
Baca Juga: Laporan Pekat IB terhadap Raffi Ahmad Ditolak Polda Metro Jaya
Selanjutnya, Teddy menyebut tak ada pasal pidana berkerumun. Seandainya ada pasal tersebut, teddy menyebut akan ada banyak orang yang dipidana.
"Gak ada pasal pidana berkerumun, yang ada adalah pasal tidak menuruti permintaan atau perintah pihak berwenang untuk bubar saat berkerumun. Kalau ada pasal pidana berkerumun, maka seluruh orang di dalam rumah dipidana. Jangan dengerin si Rizieq, ngawur dia @oncemekelofficial @basukibtp @raffinagita1717," ungkap Teddy.
Menanggapi unggahan Teddy, para warganet menuliskan beragam komentar. Salah satu dari mereka menunjukkan perbedaan Raffi Ahmad dan HRS saat merespons teguran dari pihak berwenang.
"BEDANYA : Rafi ditegur langsung minta maaf. Kalo ormas TERLARANG ditegur malah ngelawan aparat, dan terus dilakukan berulang-ulang,"tulis akun @ayipz_came***
"Rizik mengajak berkerumun setelah berkerumun lalu melakukan penghasutan..dan di masa pandemi ini akibat dari kerumunannya timbul banyak kasus positif di Petamburan dan Megamendung... dan akhirakhir diketahui wkatu di rs ummi itu MRS benar dalam kondisi positif...itulah mereka," tulis akun @rin677***.
Menyusul viralnya foto Raffi Ahmad berkerumun dalam sebuah acara, banyak pihak termasuk FPI mendesak aparat untuk menindak orang-orang dalam kerumunan itu. Desakan itu dikritik oleh beberapa orang, termasuk Teddy Gusnaidi yang menegaskan bahfa Habib Rizieq ditahan bukan karena kerumunan namun karena penghasutan.
Berita Terkait
-
Rayyanza Nangis Kejer di Sawah, Gaya Asuh Sus Rini Tuai Pro Kontra
-
Bertamu ke Rumah Raffi Ahmad, Paras Ayah Nathan Tjoe-A-On Disorot: Indonesia Banget
-
Mama Amy Dituding Oplas, Paras Mertua Raffi Ahmad Malah Disanjung Awet Muda
-
Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
-
Intip Menu Warung Makan Nunung di Solo: Bisnis yang Dibantu Raffi Ahmad
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak