Penerapan hukuman mati itu juga dinilai perlu untuk memberikan efek jera.
Abdul menjelaskan, hukuman mati bagi tersangka korupsi itu diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
Pasal 2 Ayat 2 tersebut berbunyi; dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Sementara, dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dijelaskan 'keadaan tertentu' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 2 itu yakni; apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
"Termasuk bencana pandemi Covid-19, oleh karena itu untuk penjeraan kiranya pantas hukuman maksimal diterapkan bagi korupsi yang dilakukan pada masa pandemi ini," kata Abdul kepada Suara.com, Minggu (6/12/2020).
Kendati begitu, Abdul menyoroti penerapan pasal yang dikenakan oleh penyidik KPK terhadap Juliari Batubara. Di mana, dalam perkara ini Juliari dipersangkakan dengan pasal suap dan gratifikasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hukuman mati bagi sangkaan Pasal 2 Ayat 2. Jadi sangkaan atau dakwaannya harus "membuat SK penunjukan bagi perusahaan tertentu dengan menitip harga pada setiap unit bansos", sehingga merugikan keuangan negara," ujarnya.
"Jadi bukan korupsi suap, karena korupsi suap tidak bisa dihukum mati," sambungnya.
Belum Terapkan Hukuman Mati Bagi Juliari, KPK: Tak Ada Intervensi Politik
Baca Juga: Inspektorat Sulsel Sebut Kerugian Negara Rp 1,2 Miliar Dalam Kasus Bansos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan suap suap penyaluran dana bantuan sosial Covid-19 atas tersangka Menteri Sosial RI nonaktif, Juliari P Batubara murni penegakan hukum.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tidak ada intervensi politik terkait wacana penerapan Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 3 terkait Tuntutan Hukuman Mati.
Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima suap dalam program bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Pihak KPK menyatakan, selama ini setiap penindakan dalam operasi tangkap tangan (OTT) hanya dikenakan Pasal 12 dan Pasal 5 UU Tipikor. Padahal, hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat 2.
"Kemarin dari gelar perkara yang dihadirkan oleh seluruh penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta struktur penindakan dan pimpinan KPK bersepakat diterapkan pasal penyuapan. Karena bukti permulaan yang ada itu adalah pasal-pasal penyuapan," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12/2020).
"Enggak ada (intervensi politik) ini murni penegakkan hukum. Jadi tidak ada kaitannya dengan latar belakang politik dari para tersangka," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Heboh Madam Bansos, PDIP: Jangan Dibumbui Macam-macam!
-
Telah Disidang, MAKI Pertanyakan KPK Mengambilalih Kasus Cabup Johan Anuar
-
Kasus Suap Bansos, KPK Kembali Panggil Dirjen Linjamsos
-
KPK Memeriksa Saksi-Saksi Dugaan Korupsi Pabrik Gula Djatiroto
-
Inspektorat Sulsel Sebut Kerugian Negara Rp 1,2 Miliar Dalam Kasus Bansos
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!