Scroll untuk membaca artikel
Rifan Aditya | Hernawan
Minggu, 24 Januari 2021 | 14:43 WIB
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (suara.com/Bowo Raharjo)

Pada bagian kesatu hak Pasal 5 ayat 3 berbunyi "Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya."

"Jadi, hak asasi rakyat tolak vaksin," kata Natalius Pigai seperti dikutip Suara.com, Selasa (12/1/2021).

Natalius meminta pemerintahan dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengancam rakyat yang menolak melakukan vaksinasi.

Seharusnya, lanjut Natalius, pemerintah membangun gagasan bahwa melakukan vaksinasi Covid-19 merupakan bentuk sukarela.

Baca Juga: Natalius Pigai: Zaman Jokowi dan PDIP Memproduksi Rasisme Secara Masif

"Jangan ancam rakyat, tapi pemerintah Jokowi mesti dan harus bangun gagasan 'sukarela dan sukarelaisme' dalam pelayanan vaksin Covid-19," ungkap Natalius.

Menurut Natalius, rakyat memiliki tanggungjawab sendiri atas kesehatan. Sehingga seharusnya tidak mendapatkan paksaan dari pemerintah.

"Rakyat memiliki tanggungjawab moril untuk kesehatan. Itulah cara pandang litigate government dan respek pada HAM @jokowi," tukas Natalius Pigai.

Load More