Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Nur Afitria Cika Handayani
Selasa, 26 Januari 2021 | 09:46 WIB
Halte SMKN 34, Kramat Raya,lokasi oral seks pasangan mesum yang viral di media sosial. (Suara.com/Fakhri)

MA, wanita yang viral berbuat mesum di Halte SMKN 34 bersama seorang pria yang kini masih diselidiki polisi, tampak santai ketika ditanya soal aksinya itu di ruang publik.

Wanita berusia 21 tahun itu malah balik bertanya ketika ditanya Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono, terkait motifnya mesum di Halte SMKN 34 di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

"Kenapa? Ya gak apa-apa. Emang kenapa?" kata MA dengan nada santai di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

MA juga tampak santai ketika ditanyakan tentang identitas pelaku pria itu.

Baca Juga: Ditanya soal Aksi Mesum di Halte SMKN 34, MA: Ya Gak Apa-apa, Emang Kenapa?

MA mengaku tidak mengetahui identitas pria yang mesum bersamanya tersebut.

"Gak tahu itu siapa," ujar MA dilansir dari Antara.

5. Pelaku wanita jadi tersangka

MA dijadikan tersangka atas kasus mesum oral seks di halte bus Kramat Raya dengan dijerat pasal asusila.

Dia terancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Baca Juga: Cek Fakta: Geger Dokter Tewas Setelah Disuntik Vaksin COVID-19 Sinovac

MA dijerat dengan Pasal 281 Ayat (1) KUHP. Dalam pasal tersebut dijelaskan; Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan diancam dengan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Load More