BeritaHits.id - Sosok sosialita Fitria Yusuf sedang disorot terkait dengan gugatan Tommy Soeharto kepada perusahaan penyelenggara jalan tol yang menggusur kantor anak mantan Presiden Soeharto tersebut. Perusahaan itu adalah PT Citra Waspphutowa yang merupakan anak perusahaan dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Dikutip dari laman resmi perusahaan tersebut, Fitria Yusuf merupakan Komisaris Utama untuk PT Citra Waspphutowa dan juga Direktur Utama PT CMNP.
Di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk yang merupakan induk PT Citra Waspphutowa, Fitria Yusuf sudah bekerja sejak 2012. Saat itu ia menjabat sebagai sebagai komisaris independen dan bergeser ke posisi Wakil Direktur Utama CMNP sejak 2 Oktober 2016. Hingga pada Juli 2020 lalu, Fitria Yusuf diangkat sebagai direktur utama perseroan.
Tak hanya berkiprah di kancah bisnis pengadaan jalan tol, Fitria Yusuf juga terkenal sebagai seorang sosialita. Ia aktif berkiprah di bidang fashion dan lifestyle. Ditunjukkan dengan pekerjaannya yang lain sebagai seorang Director of Magenta Advisor Editor In Chief di Aesthetic Beauty Guide Indonesia.
Beberapa posisi penting juga pernah ia emban sebelum akhirnya menjabat sebagai direktur sekaligus komisaris di dua perusahaan. Ia pernah menjadi Fashion Editor Majalah Dewi pada tahun 2004-2006, Promotion and Marketing Majalah Dewi-Femina Group dan Asistant Brand Manager PT Indofood Fritolay pada tahun 2004.
Latar belakang pendidikan Fitria Yusuf pun tak main-main. Ia pernah menempuh pendidikan di Menlo College San Francisco-California pada tahun 2001. Ia juga menyelesaikan pendidikan Bachelor of Science in Business Administration jurusan Marketing di GS Fame Institute of Business, Jakarta pada tahun 2004.
Gugatan Tommy yang dilayangkan ke perusahaan yang dipimpin Fitria
Terkait gugatan yang dilayangkan ke perusahaan yang dipimpin Fitria, dalam petitum gugatan tersebut, Tommy meminta penggusuran yang dilakukan oleh Kementerian PUPR dan PT Citra Waspputhowa terhadap kantor bangunannya yang seluas 992 meter persegi. Ia juga meminta kompensasi ganti rugi kepada seluruh tergugat sebesar Rp 56,67 miliar terkait dengan penggusuran kantor miliknya.
Dalam gugatan tersebut, bukan hanya PT. Citra Waspputhowa yang jadi pihak tergugat. Tommy juga menggugat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional, Kementerian PU, dan Pemda Jakarta, dan individu atas nama Stella Elvire Anwar Sani.
Berita Terkait
-
Menilik Jalan Tol Kayuagung - Palembang - Betung yang Diresmikan Jokowi
-
Ke Sumsel, Jokowi Akan Resmikan Jalan Tol Kayu Agung - Palembang - Betung
-
Kantor Digusur Proyek Jalan Tol, Anak Soeharto Gugat Pemerintah
-
Gugat Pemerintah, Sidang Perdana Tommy Soeharto Digelar 8 Februari
-
Kantor Digusur, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!