Scroll untuk membaca artikel
Rendy Adrikni Sadikin | Aprilo Ade Wismoyo
Sabtu, 30 Januari 2021 | 07:29 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani

BeritaHits.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penjelasan terkait kebijakan pemajakan voucher pulsa dan token listrik. Ia menyampaikan penjelasan tersebut dengan harapan masyarakat tercerahkan dan tak terjadi ketakutan akan adanya kenaikan harga.

Dalam sebuah unggahan di akun Instagram @smindrawati, Sri Mulyani meluruskan persepsi tentang pemajakan tersebut. Hal itu diketahui telah ditetapkan sebagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK 06/PMK.03/2021).

"PENJELASAN MENGENAI BERITA PEMAJAKAN ATAS PULSA/KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER.
(PMK 06/PMK.03/2021)," tulis akun milik Menkeu tersebut pada Sabtu (30/1/2021).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa ketentuan pemajakan tersebut tidak berimbas pada perubahan harga pulsa, kartu seluler perdana, maupun token listrik. Dalam penjelasannya, Sri Mulyani menegaskan tidak ada pungutan pajak baru dalam peraturan ini.

Baca Juga: Batu yang Jatuh di Lampung Tengah adalah Meteor, Itera: Fenomena Langka

"Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER," tulisnya lagi.

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer SUDAH BERJALAN. JADI TIDAK ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER," lanjutnya.

Ketentuan yang baru-baru ini dibuat, menurut Sri Mulyani merupakan upaya penyederhanaan dalam pengenaan PPN dan PPH serta memberikan kepastian hukum.

"Ketentuan tersebut BERTUJUAN MENYEDERHANAKAN PENGENAAN PPN DAN PPH atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, dan untuk MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM," lanjutnya.

Penjelasan Menkeu soal pemajakan pulsa, kartu perdana, dan token listrik (Instagram)

Selanjutnya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemungutan PPN untuk pulsa hanya untuk level distributor II (server). Sehingga distributor tingkat pengecer tak perlu memungut PPN lagi.

Baca Juga: Gading Marten Bikin Raffi Ahmad Tak Berkutik: Request Lagu Alamat Palsu

"Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). SEHINGGA DISTRIBUTOR TINGKAT PENGECER YANG MENJUAL KEPADA KONSUMEN AKHIR TIDAK PERLU MEMUNGUT PPN LAGI," tulisnya.

Begitu juga dengan token listrik. Sri Mulyani menegaskan bahwa PPN tidak dikenakan atas nilai token yang dibeli. PPN tersebut dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen penjual.

Sri Mulyani sekali lagi menggaris bawahi bahwa tidak ada pungutan pajak baru. Ia juga menjelaskan bahwa pajak yang dibayar oleh masyarakat akan digunakan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan.

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan," ujar Sri Mulyani secara tertulis.

"Kalau jengkel sama korupsi mari kita basmi bersama!" pungkasnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, para warganet memberikan beragam tanggapan. Ada yang mendukung ada juga yang masih mempertanyakan dan memberikan kritik.

"Terima kasih infonya bu.. semoga lebih dibanyakin lagi sosialisasinya biar nggak gagal paham," tulis warganet dengan akun @andi_nuba***.

"Yang dikenakan pedagang pulsa, yah otomatis dia jual harga dinaikin," tulis warganet lain dengan akun @mikericha***.

"Sing sabar ya ibu dan maafkan orang-orang yang melihat berita cuma judulnya saja tanpa membaca dan mencari tahu kebenaranya," tulis warganet dengan akun @jackyzi***.

Load More