BeritaHits.id - Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) baru saja mencuit soal adanya cara berpolitik yang lebih bermoral dan beradab.
SBY menyinggung pemegang kekuasaan politik dan 3 golongan manusia yang dilihat dari kacamata atau perspektifnya.
Hal itu diutarakan SBY lewat jejaring Twitter resmi @SBYudhoyono pada Minggu (31/1/2021) dan sontak ditimpali berbagai respons publik.
"Bagi siapapun yang memegang kekuasaan politik, pada tingkat apapun, banyak cara berpolitik yang lebih bermoral dan beradab," tulis SBY seperti dikutip Suara.com.
SBY menyebutkan, ada 3 golongan manusia di dunia yakni 'the good', 'the bad', dan 'the ugly'.
"Kalau tidak bisa menjadi 'the good', janganlah menjadi 'the ugly'," tandas SBY.
Cuitan SBY ditimpali oleh Guru Besar USU, Prof Yusuf Leonard Henuk yang belum lama ini pun terpantau bersinggungan dengan Partai Demokrat.
Prof Yusuf mengatakan, SBY belum sadar meski sudah diingatkan olehnya soal mengajarkan 'ikan berenang' ke pemegang kekuasaan sekarang.
"Sudah @SBYudhoyono, rupanya belum sadar juga telah diingatkan @profYLH jangan ajari ikan-ikan berenang ke pemegang kekuasaan saat ini," tukas Prof Yusuf Leonard Henuk.
Baca Juga: Curhat Viral Cowok Dituding Hamili Anak Orang: Saya Gak Pernah Paksa Dia
Tidak berhenti sampai di situ, Guru Besar USU itu pun juga menyebut adanya 3 golongan manusia yang dibedakan menurut sifatnya yakni bertakwa, kafir, dan munafik.
"Ada 3 golongan manusia, 'bertakwa', 'kafir', dan 'munafik'. Janganlah menjadi 'munafik' terus, karena 'Tuhan tidak suka'," sambung Prof Yusuf.
Polemik Yusuf Leonard Henuk dan Partai Demokrat
Profesor Yusuf L Henuk belum lama ini dilaporkan ke Polda Sumut terkait cuitan yang diduga menghina Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan anaknya yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Bakomstra DPP Demokrat, Ossy Dermawan yang menyebut laporan dilayangkan karena narasi Prof Yusuf tidak mendidik dan tidak pantas keluar dari seorang akademisi.
Prof Yusuf diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!