BeritaHits.id - Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) baru saja mencuit soal adanya cara berpolitik yang lebih bermoral dan beradab.
SBY menyinggung pemegang kekuasaan politik dan 3 golongan manusia yang dilihat dari kacamata atau perspektifnya.
Hal itu diutarakan SBY lewat jejaring Twitter resmi @SBYudhoyono pada Minggu (31/1/2021) dan sontak ditimpali berbagai respons publik.
"Bagi siapapun yang memegang kekuasaan politik, pada tingkat apapun, banyak cara berpolitik yang lebih bermoral dan beradab," tulis SBY seperti dikutip Suara.com.
SBY menyebutkan, ada 3 golongan manusia di dunia yakni 'the good', 'the bad', dan 'the ugly'.
"Kalau tidak bisa menjadi 'the good', janganlah menjadi 'the ugly'," tandas SBY.
Cuitan SBY ditimpali oleh Guru Besar USU, Prof Yusuf Leonard Henuk yang belum lama ini pun terpantau bersinggungan dengan Partai Demokrat.
Prof Yusuf mengatakan, SBY belum sadar meski sudah diingatkan olehnya soal mengajarkan 'ikan berenang' ke pemegang kekuasaan sekarang.
"Sudah @SBYudhoyono, rupanya belum sadar juga telah diingatkan @profYLH jangan ajari ikan-ikan berenang ke pemegang kekuasaan saat ini," tukas Prof Yusuf Leonard Henuk.
Baca Juga: Curhat Viral Cowok Dituding Hamili Anak Orang: Saya Gak Pernah Paksa Dia
Tidak berhenti sampai di situ, Guru Besar USU itu pun juga menyebut adanya 3 golongan manusia yang dibedakan menurut sifatnya yakni bertakwa, kafir, dan munafik.
"Ada 3 golongan manusia, 'bertakwa', 'kafir', dan 'munafik'. Janganlah menjadi 'munafik' terus, karena 'Tuhan tidak suka'," sambung Prof Yusuf.
Polemik Yusuf Leonard Henuk dan Partai Demokrat
Profesor Yusuf L Henuk belum lama ini dilaporkan ke Polda Sumut terkait cuitan yang diduga menghina Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan anaknya yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Bakomstra DPP Demokrat, Ossy Dermawan yang menyebut laporan dilayangkan karena narasi Prof Yusuf tidak mendidik dan tidak pantas keluar dari seorang akademisi.
Prof Yusuf diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!