BeritaHits.id - Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) baru saja mencuit soal adanya cara berpolitik yang lebih bermoral dan beradab.
SBY menyinggung pemegang kekuasaan politik dan 3 golongan manusia yang dilihat dari kacamata atau perspektifnya.
Hal itu diutarakan SBY lewat jejaring Twitter resmi @SBYudhoyono pada Minggu (31/1/2021) dan sontak ditimpali berbagai respons publik.
"Bagi siapapun yang memegang kekuasaan politik, pada tingkat apapun, banyak cara berpolitik yang lebih bermoral dan beradab," tulis SBY seperti dikutip Suara.com.
SBY menyebutkan, ada 3 golongan manusia di dunia yakni 'the good', 'the bad', dan 'the ugly'.
"Kalau tidak bisa menjadi 'the good', janganlah menjadi 'the ugly'," tandas SBY.
Cuitan SBY ditimpali oleh Guru Besar USU, Prof Yusuf Leonard Henuk yang belum lama ini pun terpantau bersinggungan dengan Partai Demokrat.
Prof Yusuf mengatakan, SBY belum sadar meski sudah diingatkan olehnya soal mengajarkan 'ikan berenang' ke pemegang kekuasaan sekarang.
"Sudah @SBYudhoyono, rupanya belum sadar juga telah diingatkan @profYLH jangan ajari ikan-ikan berenang ke pemegang kekuasaan saat ini," tukas Prof Yusuf Leonard Henuk.
Baca Juga: Curhat Viral Cowok Dituding Hamili Anak Orang: Saya Gak Pernah Paksa Dia
Tidak berhenti sampai di situ, Guru Besar USU itu pun juga menyebut adanya 3 golongan manusia yang dibedakan menurut sifatnya yakni bertakwa, kafir, dan munafik.
"Ada 3 golongan manusia, 'bertakwa', 'kafir', dan 'munafik'. Janganlah menjadi 'munafik' terus, karena 'Tuhan tidak suka'," sambung Prof Yusuf.
Polemik Yusuf Leonard Henuk dan Partai Demokrat
Profesor Yusuf L Henuk belum lama ini dilaporkan ke Polda Sumut terkait cuitan yang diduga menghina Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan anaknya yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Bakomstra DPP Demokrat, Ossy Dermawan yang menyebut laporan dilayangkan karena narasi Prof Yusuf tidak mendidik dan tidak pantas keluar dari seorang akademisi.
Prof Yusuf diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!