BeritaHits.id - Beredar narasi yang menyebutkan surat laporan kasus korupsi Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang dihilangkan KPK telah ditemukan.
Narasi tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Paijem Is. Akun tersebut mengaku mendapatkan informasi mengenai keberadaan surat laporan kasus korupsi Anies.
Berikut narasi yang dimuat oleh akun tersebut:
"Comot dari twitter pemilik akun @KanjengRaden
Di Cuitan akun tersebut mengunggah Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan tindak pidana korupsi.
Dalam keterangan laporan tersebut, Anies Baswedan ditulis sebagai terlapor dengan status mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Netizen Pemilik Akun @KanjengRaden dalam cuitannya menyebut surat laporan tersebut dihilangkan dengan sengaja atau disembunyikan oleh pihak KPK, tak hanya itu ,Netizen tersebut juga menulis kritis keras pada lembaga anti Rasua Tersebut.
TERGERUS SOSIAL MEDIA, TEMPO KEJANG – KEJANG….
Miris banget lembaga Anti Rasua, ada laporan tapi di endapkan, atau dihilangkan atau di umpetinnnn….
Ini kasus memang sudah lama banget, tapi kita mohon @officialKpk, jangan bungkam, karena ada duit disana yg di korupsi, menurut laporon tersebut.
#kpkpilihkasih
#tangkapaniesbaswedan
#hukummatikoruptor."
Akun tersebut juga mengunggah foto penampakan surat laporan KPK. Dalam surat tersebut tertulis Anies Baswedan sebagai terlapor dengan status mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Dari penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Rabu (3/2/2021), klaim yang menyebut surat laporan kasus korupsi Anies Baswedan yang dihilangkan KPK merupakan klaim yang salah.
Faktanya, klaim yang menyebut KPK menghilangkan bukti laporan korupsi yang dilakukan oleh Anies Baswedan tidak benar.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Ngamuk Diisukan Jadi Cawapres, Anies Capres, Disingkat ASU
KPK telah menerima bukti laporan kasus tersebut sejak 2017 dan masih ditelaah untuk mengetahui indikasi korupsi yang dilakukan oleh Anies Baswedan.
Tidak ada bukti yang menyebutkan KPK telah menghilangkamn surat laporan kasus korupsi yang dilakukan oleh Anies Baswedan.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan klaim yang menyebut surat laporan kasus korupsi Anies Baswedan yang dihilangkan oleh KPK adalah klaim yang keliru.
Klaim tersebut merupakan klaim hoaks dan masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!