BeritaHits.id - Ustaz Tengku Zulkarnain atau Tengku Zul menyinggung Bank Indonesia soal kartu tol bisa digunakan sebagai alat tukar, mengapa dinar dan dirham tidak bisa. Padahal menurutnya, dalam prinsip Muamalat jual beli akan sah dengan sistem barter.
Melihat hal itu, politikus Ferdinand Hutahaean langsung menyentil Tengku Zul, lantaran pernyataannya yang menyamakan dinar dan dirham dengan kartu e-toll adalah salah.
Melalui akun Twitter pribadinya, Ferdinand Hutahaean menjelaskan prinsip dari kartu tol itu sendiri.
"Zul, kartu tol itu sama dengan kartu ATM, dia alat yang sah karena transaksinya tetap mata uang nasional yang sah dengan sistem di debit dan kartu tol atau uang giral atau dari rekening melalui kartu ATM," jelas @FerdinandHaean3 seperti dikutip Suara.com pada Kamis (4/2/2021).
Baca Juga: Profil Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Ditangkap Polisi
Lanjutnya, Ferdinand Hutahaean menegaskan pada Tengku Zul untuk tidak menyamakan penggunaan dinar dan dirham dengan kartu e-toll dan sejenisnya.
Bahkan Ferdinand Hutahaean menyinggung Tengku Zul yang tak paham mengenai hal itu.
"Jangan disamakan dengan menggunakan dirham dinar. Masa yang begini anda tak paham?," ujar Ferdinand.
Singgung BI, Tengku Zul Samakan Mata Uang Dinar dan Dirham dengan Kartu Tol
Ustaz Tengku Zulkarnain atau Tengku Zul menyolek Bank Indonesia ketika ikut berkomentar mengenai Pasar Muamalah yang bertransaksi menggunakan mata uang dinar dan dirham.
Hal tersebut Tengku Zul sampaikan melalui akun Twitter miliknya. Ia tampak membandingkan transaksi menggunakan dinar dan dirham dengan kartu e-toll dan kartu parkir.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Bos Pasar Muamalah Depok Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Sampai-sampai mantan Wasekjen MUI itu menyebut kartu e-toll dan kartu parkir juga bukan alat tukar yang sah.
"Kepada yang terhormat @bank_indonesia jika dinar dan dirham bukan alat tukar, apakah kartu tol, kartu parkir dan lain-lain itu alat tukar? Kan juga bukan alat tukar yang sah," terang @ustadtengkuzul seperti dikutip Suara.com, Kamis (4/2/2021).
Lanjutnya, Tengku Zul mengatakan, dalam prinsip muamalat atau muamalah bahwa jual beli bisa dinyatakan sah dengan sistem barter (tukar-menukar).
Melalui penjelasnnya itu, Tengku Zul meminta penjelasan dan jalan keluar dari Bank Indonesia.
"Dalam prinsip Muamalat jual beli sah dengan sistem barter, tukar barang, atau tukar dengan emas perak yang dilakukan.
Beri jalan keluar," ujarnya.
Berita Terkait
-
Profil Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Ditangkap Polisi
-
Tengku Zul Protes ke BI Dinar Ilegal: Kenapa e-Toll Jadi Alat Tukar Sah?
-
Guru Besar USU Polisikan 5 Akun Twitter, Salah Satunya Jansen Sitindaon
-
TOK! Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Terancam 15 Tahun Penjara
-
Ferdinand ke Bupati Sragen Yuni: Sini Saya Ajari Caranya Biar Gak Hamil
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!