BeritaHits.id - Ustaz Tengku Zulkarnain atau Tengku Zul menyinggung Bank Indonesia soal kartu tol bisa digunakan sebagai alat tukar, mengapa dinar dan dirham tidak bisa. Padahal menurutnya, dalam prinsip Muamalat jual beli akan sah dengan sistem barter.
Melihat hal itu, politikus Ferdinand Hutahaean langsung menyentil Tengku Zul, lantaran pernyataannya yang menyamakan dinar dan dirham dengan kartu e-toll adalah salah.
Melalui akun Twitter pribadinya, Ferdinand Hutahaean menjelaskan prinsip dari kartu tol itu sendiri.
"Zul, kartu tol itu sama dengan kartu ATM, dia alat yang sah karena transaksinya tetap mata uang nasional yang sah dengan sistem di debit dan kartu tol atau uang giral atau dari rekening melalui kartu ATM," jelas @FerdinandHaean3 seperti dikutip Suara.com pada Kamis (4/2/2021).
Lanjutnya, Ferdinand Hutahaean menegaskan pada Tengku Zul untuk tidak menyamakan penggunaan dinar dan dirham dengan kartu e-toll dan sejenisnya.
Bahkan Ferdinand Hutahaean menyinggung Tengku Zul yang tak paham mengenai hal itu.
"Jangan disamakan dengan menggunakan dirham dinar. Masa yang begini anda tak paham?," ujar Ferdinand.
Singgung BI, Tengku Zul Samakan Mata Uang Dinar dan Dirham dengan Kartu Tol
Ustaz Tengku Zulkarnain atau Tengku Zul menyolek Bank Indonesia ketika ikut berkomentar mengenai Pasar Muamalah yang bertransaksi menggunakan mata uang dinar dan dirham.
Hal tersebut Tengku Zul sampaikan melalui akun Twitter miliknya. Ia tampak membandingkan transaksi menggunakan dinar dan dirham dengan kartu e-toll dan kartu parkir.
Baca Juga: Profil Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Ditangkap Polisi
Sampai-sampai mantan Wasekjen MUI itu menyebut kartu e-toll dan kartu parkir juga bukan alat tukar yang sah.
"Kepada yang terhormat @bank_indonesia jika dinar dan dirham bukan alat tukar, apakah kartu tol, kartu parkir dan lain-lain itu alat tukar? Kan juga bukan alat tukar yang sah," terang @ustadtengkuzul seperti dikutip Suara.com, Kamis (4/2/2021).
Lanjutnya, Tengku Zul mengatakan, dalam prinsip muamalat atau muamalah bahwa jual beli bisa dinyatakan sah dengan sistem barter (tukar-menukar).
Melalui penjelasnnya itu, Tengku Zul meminta penjelasan dan jalan keluar dari Bank Indonesia.
"Dalam prinsip Muamalat jual beli sah dengan sistem barter, tukar barang, atau tukar dengan emas perak yang dilakukan.
Beri jalan keluar," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Profil Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Ditangkap Polisi
-
Tengku Zul Protes ke BI Dinar Ilegal: Kenapa e-Toll Jadi Alat Tukar Sah?
-
Guru Besar USU Polisikan 5 Akun Twitter, Salah Satunya Jansen Sitindaon
-
TOK! Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Terancam 15 Tahun Penjara
-
Ferdinand ke Bupati Sragen Yuni: Sini Saya Ajari Caranya Biar Gak Hamil
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!