Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Hernawan
Kamis, 04 Februari 2021 | 10:21 WIB
Viral ibu protes menuntut keadilan kasus anak kecil diperkosa ayah kandungnya (Instagram/@inimedanbunggg).

"Hari ini jaksa melakukan tanggapan, kami mau hakim memvonis sesuai UU yang dikeluarkan Jokowi minimal 10 tahun. Itu anak kandungnya sendiri yang dicabuli 2 tahun," tegasnya.

"Betapa menderitanya anak balita, merasa sakit yang tidak seharusnya dirasakan. Kami mohon keadilan bapak ibu hakim, jaksa penuntut hanya 9 tahun dan sekarang tidak ditahan. Kami ingin pelaku ditahan hari ini juga. Pelaku bebas berkeliaran, anak saya takut. Pelaku bebas berkeliaran, saya sampai pindah-pindah rumah," terangnya menambahkan.

Dalam video, pihak Kejaksaan Negeri Sei Rampah sendiri sudah angkat bicara soal ibu yang menuntut keadilan anaknya itu.

Salah satu pria yang tak disebutkan namanya berkata,terdakwa di DPU divonis sebagai tahanan kota. Dia menuturkan, pelaku sempat mengajukan permohonan dan berlaku kooperatif selama penyidikan.

Baca Juga: Ririn Ekawati Tersentuh Anaknya Terima Ibnu Jamil Sebagai Ayah

"Dalam hal ini terdakwa pada saat di DPU itu statusnya tahanan kota. Pertimbangan kenapa hanya tahanan kota? Terdakwa pada saat penyidikan tidak ditahan, ter mengajukan permohonan dan koperatif. Selama proses persidangan hadir," jelas pria itu.

Video tersebut telah ditayangkan ratusan ribu kali. Publik yang berkomentar ikut berharap adanya keadilan.

"Silakan pakar hukum, mohon dibantu Ibu ini," kata @yosephine.sitepu.

Beberapa warganet lain terpantau memanggil Hotman Paris, seperti yang dilakukan oleh akun @mesikelbrahmana dan @henrytanoto.

Untuk diketahui, aksi Ibu menuntut keadilan itu dilakukan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sei Rempah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (1/2/2021) siang.

Baca Juga: JM Dititipi Keponakan, Bukannya Dijaga Malah Dicabuli di Kebun

Load More