Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Nur Afitria Cika Handayani
Kamis, 04 Februari 2021 | 16:09 WIB
Sejumlah tenaga kesehatan berjalan keluar dari ruang dekontaminasi untuk melakukan perawatan terhadap pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat (22/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

2. Dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta dari Rp 10 juta.

3. Bidan dan perawat sebesar Rp 3,75 juta dari Rp 7,5 juta.

4. Tenaga kesehatan sebesar Rp 2,5 juta dari Rp 5 juta.

Baca Juga: Tolak Pemotongan Insentif Nakes, PDIP Minta Sri Mulyani Atur Ulang Anggaran

Load More