Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Aprilo Ade Wismoyo
Kamis, 04 Februari 2021 | 18:16 WIB
Ilustrasi prostitusi online. [Foto: Ayobandung.com]

BeritaHits.id - Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, membongkar sindikat prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Mereka yang terlibat rata-rata berusia 14 tahun sampai 16 tahun. Dalam prostitusi ini juga, digunakan kode-kode unik untuk bertransaksi seperti Doraemon, Nobita, dan Shizuka.

Seperti dikutip dari Suaraindonesia.co.id jaringan Suara.com, tersangka merekrut beberapa anak di bawah umur, untuk dipekerjakan dalam prostitusi dan juga sebagai reseller.

Anak-anak yang rata-rata masih berstatus pelajar SMP/SMA itu, nantinya ditawarkan ke calon pelanggan lewat media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.

Baca Juga: Prostitusi Sasar Pelajar, Mucikari Dapat Fee Rp 150.000 per Transaksi

Tersangka yang diamankan berinisial OS, (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Modus yang ia gunakan adalah membuka sewa kos harian, namun ini hanya sebagai kedok tersangka untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankan.

Wakapolda Jatim Slamet Hadi menyebutkan, reseller ini bertugas menyiapkan korban dan pelanggan.

Mereka akan diberi bonus oleh tersangka OS jika mereka bisa mendapatkan korban. Selain itu, tarif atau harga yang ditawarkan di prostitusi online ini sekitar 250 sampai 600 ribu. Namun ada juga yang sampai 1 juta rupiah.

"Tersangka ini merekrut reseller yang juga anak di bawah umur, ini akan lebih mudah mendapatkan korban," kata wakapolda, Senin (1/2/2021).

Baca Juga: Prostitusi Online, 'Om Kost' Surabaya Jual 36 Pelajar ke Pria Hidung Belang

"Tarif yang dipatok tersangka ini antara 250 sampai 600," kata dia.

Dalam menjalankan prostitusi ini, varian harga yang dipatok disampaikan dengan kode-kode seperti Doreamon, Nobita, dan Shizuka.

Kode-kode tersebut menunjukkan perbedaan shift yang ditawarkan oleh tersangka pada para pelanggan.

Atas tindakannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang ITE Juncto Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.

Load More