BeritaHits.id - Sebuah video mesum yang beredar di kalangan warga Ngawi, Jawa Timur viral baru-baru ini. Video tersebut menghebohkan publik karena diperankan oleh seorang pemuda, pacarnya, serta ibu dari sang pacar.
Akun Instagram @nenk_update mengunggah video tentang viralnya aksi bejat tersebut. Para warganet pun menyoroti aksi sang ibu yang turut ambil bagian dalam video asusila itu.
"Ibu macam apa ini. Video : JTV," tulis akun tersebut.
Dalam video itu dijelaskan bahwa pria warga Mantingan, Ngawi berinisial AGR (29) diamankan polisi setelah menyebarkan video mesum yang dilakukan bersama pacar dan ibu pacarnya. Video tersebut dikirim ke beberapa ibu rumah tangga untuk dirayu dan diajak melakukan hubungan intim.
Mirisnya, adik dari pacar pelaku yang juga anak dari ibu pemeran video mesum itu juga dilibatkan dalam aksi bejat ini. Anak yang masih duduk di bangku SMP itu diduga berperan sebagai perekam aksi mesum yang dilakukan oleh ibu, kakak, dan pacar kakanya.
"Kita telah mengamankan pria di video mesum dengan ibu pacarnya itu. Jadi AGR ini memang pacar anak pertama dari ibu yang dalam video mesum itu," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta saat rilis dilansir dari batamnews.co.id -- jaringan Suara.com, Sabtu (5/2/2021).
AGR ditangkap setelah adanya laporan dari salah seorang ibu rumah tangga yang disasar sebagai korban. Wanita tersebut merasa risih dengan kiriman video dari AGR. Ia mengadu pada suaminya dan sang suami pun segera melapor ke Polsek Sine, Ngawi.
"Jadi calon korban melapor digoda oleh pelaku yang selalu memamerkan video saat berhubungan intim itu. Calon korban ini kebetulan usaha jual beli online dan terus dirayu lewat WhatsApp dengan kirim foto juga. Merayu bahwa pelaku punya alat vital yang kuat tahan lama," bebernya.
AGR telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Sepekan Ini Video Mesum Ibu dan Anak Viral di Ngawi, Emak-emak Resah
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!