BeritaHits.id - Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyinggung soal isu kenaikan gaji pimpinan di lembaga antirasuah KPK. Ia meminta agar pimpinan KPK bisa terbuka mengenai kenaikan gaji tersebut kepada publik.
Awalnya, Febri melalui akun Twitter miliknya @febridiansyah pada 10 Oktober 2020 lalu membuat cuitan mengenai tanggung jawab sosial untuk para pemegang jabatan.
"Ada tanggung jawab sosial pada setiap yang berilmu pengetahuan, apalagi Anda yang memegang jabatan," kata Febri seperti dikutip Suara.com, Senin (15/2/2021).
Setelah beberapa bulan berlalu, cuitan tersebut dibalas oleh salah satu pimpinan KPK, Nurul Ghufron.
Nurul mengucapkan terima kasih kepada Febri dan meminta agar Febri beserta pemerhati antikorupsi lainnya ikut mengawasi KPK.
"Terima kasih mas @febridiansyah jaga perjuangan kami dengan terus Anda awasi, bersama semua sahabat pemerhati antikorupsi dan masyarakat. Hanya dengan kontrol wewenang akan terjaga keamanahannya," balas Nurul.
Cuitan Nurul tersebut langsung direspons oleh Febri. Ia menyinggung terkait isu kenaikan gaji pimpinan dan pejabat KPK.
"Banyak yang tanya tentang isu rencana naik gaji pimpinan dan pejabat KPK. Jumlahnya juga jauh lebih tinggi," kata Febri.
Febri meminta agar pimpinan KPK bisa terbuka mengenai rincian gaji yang terima oleh para pegawai KPK.
Baca Juga: KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Hadiah di Perayaan Imlek
Pasalnya, kini KPK digaji dari uang rakyat sehingga KPK harus transparan kepada publik.
"Karena sumbernya nanti dari uang rakyat, ada baiknya dijelaskan ke publik juga, pak. Maaf jika keliru," tutur Febri.
Seperti diketahui, isu kenaikan gaji pimpinan KPK sejak lama. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pembahasan kenaikan gaji untuk pimpinan tersebut sudah dilakukan sejak kepemimpinan KPK jilid IV, atau era Agus Rahardjo Cs.
"Kami sudah cek dan konfirmasi atas informasi usulan tersebut. Prinsipnya benar usulan tersebut memang ada diperiode pimpinan jilid 4 tanggal 15 Juli 2019," kata Ali dikonfirmasi, Jumat (3/4/2020).
Terkait usulan kenaikan gaji pimpinan KPK kata Ali, diajukan dengan merevisi PP Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!