BeritaHits.id - Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyinggung soal isu kenaikan gaji pimpinan di lembaga antirasuah KPK. Ia meminta agar pimpinan KPK bisa terbuka mengenai kenaikan gaji tersebut kepada publik.
Awalnya, Febri melalui akun Twitter miliknya @febridiansyah pada 10 Oktober 2020 lalu membuat cuitan mengenai tanggung jawab sosial untuk para pemegang jabatan.
"Ada tanggung jawab sosial pada setiap yang berilmu pengetahuan, apalagi Anda yang memegang jabatan," kata Febri seperti dikutip Suara.com, Senin (15/2/2021).
Setelah beberapa bulan berlalu, cuitan tersebut dibalas oleh salah satu pimpinan KPK, Nurul Ghufron.
Baca Juga: KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Hadiah di Perayaan Imlek
Nurul mengucapkan terima kasih kepada Febri dan meminta agar Febri beserta pemerhati antikorupsi lainnya ikut mengawasi KPK.
"Terima kasih mas @febridiansyah jaga perjuangan kami dengan terus Anda awasi, bersama semua sahabat pemerhati antikorupsi dan masyarakat. Hanya dengan kontrol wewenang akan terjaga keamanahannya," balas Nurul.
Cuitan Nurul tersebut langsung direspons oleh Febri. Ia menyinggung terkait isu kenaikan gaji pimpinan dan pejabat KPK.
"Banyak yang tanya tentang isu rencana naik gaji pimpinan dan pejabat KPK. Jumlahnya juga jauh lebih tinggi," kata Febri.
Febri meminta agar pimpinan KPK bisa terbuka mengenai rincian gaji yang terima oleh para pegawai KPK.
Baca Juga: Dipolisikan, Novel Baswedan: Pelaporan Itu Aneh
Pasalnya, kini KPK digaji dari uang rakyat sehingga KPK harus transparan kepada publik.
"Karena sumbernya nanti dari uang rakyat, ada baiknya dijelaskan ke publik juga, pak. Maaf jika keliru," tutur Febri.
Seperti diketahui, isu kenaikan gaji pimpinan KPK sejak lama. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pembahasan kenaikan gaji untuk pimpinan tersebut sudah dilakukan sejak kepemimpinan KPK jilid IV, atau era Agus Rahardjo Cs.
"Kami sudah cek dan konfirmasi atas informasi usulan tersebut. Prinsipnya benar usulan tersebut memang ada diperiode pimpinan jilid 4 tanggal 15 Juli 2019," kata Ali dikonfirmasi, Jumat (3/4/2020).
Terkait usulan kenaikan gaji pimpinan KPK kata Ali, diajukan dengan merevisi PP Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak