BeritaHits.id - Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyinggung soal isu kenaikan gaji pimpinan di lembaga antirasuah KPK. Ia meminta agar pimpinan KPK bisa terbuka mengenai kenaikan gaji tersebut kepada publik.
Awalnya, Febri melalui akun Twitter miliknya @febridiansyah pada 10 Oktober 2020 lalu membuat cuitan mengenai tanggung jawab sosial untuk para pemegang jabatan.
"Ada tanggung jawab sosial pada setiap yang berilmu pengetahuan, apalagi Anda yang memegang jabatan," kata Febri seperti dikutip Suara.com, Senin (15/2/2021).
Setelah beberapa bulan berlalu, cuitan tersebut dibalas oleh salah satu pimpinan KPK, Nurul Ghufron.
Nurul mengucapkan terima kasih kepada Febri dan meminta agar Febri beserta pemerhati antikorupsi lainnya ikut mengawasi KPK.
"Terima kasih mas @febridiansyah jaga perjuangan kami dengan terus Anda awasi, bersama semua sahabat pemerhati antikorupsi dan masyarakat. Hanya dengan kontrol wewenang akan terjaga keamanahannya," balas Nurul.
Cuitan Nurul tersebut langsung direspons oleh Febri. Ia menyinggung terkait isu kenaikan gaji pimpinan dan pejabat KPK.
"Banyak yang tanya tentang isu rencana naik gaji pimpinan dan pejabat KPK. Jumlahnya juga jauh lebih tinggi," kata Febri.
Febri meminta agar pimpinan KPK bisa terbuka mengenai rincian gaji yang terima oleh para pegawai KPK.
Baca Juga: KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Hadiah di Perayaan Imlek
Pasalnya, kini KPK digaji dari uang rakyat sehingga KPK harus transparan kepada publik.
"Karena sumbernya nanti dari uang rakyat, ada baiknya dijelaskan ke publik juga, pak. Maaf jika keliru," tutur Febri.
Seperti diketahui, isu kenaikan gaji pimpinan KPK sejak lama. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pembahasan kenaikan gaji untuk pimpinan tersebut sudah dilakukan sejak kepemimpinan KPK jilid IV, atau era Agus Rahardjo Cs.
"Kami sudah cek dan konfirmasi atas informasi usulan tersebut. Prinsipnya benar usulan tersebut memang ada diperiode pimpinan jilid 4 tanggal 15 Juli 2019," kata Ali dikonfirmasi, Jumat (3/4/2020).
Terkait usulan kenaikan gaji pimpinan KPK kata Ali, diajukan dengan merevisi PP Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!