Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Senin, 15 Februari 2021 | 10:07 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berpose usai memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/12). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Febri meminta publik untuk berhati-hati dalam menanggapi berbagai isu yang baru muncul.

Sebab, bisa saja isu tersebut sengaja dihembuskan untuk mengesampikan hal utama yang seharusnya perlu diperhatikan.

"Ingatlah, ada korupsi bansos. Saat jutaan orang menderita karena pandemi Covid-19 dan disabilitas juga korban. Ada suap benur, ada e-KTP yang belum selesai, BLBI dan lainnya," tukas Febri.

Novel Baswedan Dipolisikan

Baca Juga: Tolak Din Syamsuddin Disebut Radikal, MUI: Ini Tuduhan dan Fitnah Keji

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan diduga telah melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) gegara cuitannya saat mengomentari soal meninggalnya Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi di dalam penjara.

Terkait cuitan itu, Novel dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (DPP PPMK) ke polisi karena diduga telah menyebarkan hoaks dan tindakan provokatif soal kematian Maaher.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, bahwa laporan PPMK itu telah diterima Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Kamis (11/2/2021) kemarin.

Hanya saja, Rusdi belum bisa menunjukkan tanda terima laporan polisi atau nomor LP terkait kasus tersebut.

"Laporan tersebut telah diterima oleh Kepala SPKT Bareskrim," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Jumat (12/2/2021).

Baca Juga: Din Syamsuddin Dicap Radikal, Natalius Pigai Beri Komentar Menohok

Rusdi mengatakan, bahwa kekinian penyidik masih mempelajari isi laporan yang dilayangkan PPMK terkait cuitan Novel Baswedan. Lalu selanjutnya akan memeriksa saksi.

Load More