Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Senin, 15 Februari 2021 | 12:40 WIB
Uang asli untuk mahar dalam figura direbus (Twitter/hiboorans)

"Sungguh merepotkan," ucap @ru******ika.

"Ini sih sudah masuk tindak pidana," ucap @hi***iq.

Untuk diketahui, penggunaan uang asli sebagai mahar yang disimpan dalam figura telah dilarang oleh Bank Indonesia.

Larangan tersebut merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 yang berbunyi, masyarakat dilarang merusak uang kertas. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Viral Video ABG 'Gangster Sidoarjo' Acungkan Celurit Bikin Resah Warga

Load More