Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Muhammad Taufiq
Senin, 15 Februari 2021 | 13:59 WIB
Ilustrasi - Arifudin Hamdy, lelaki berusia 35 tahun di Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sempat menggegerkan publik karena tega membunuh ibu kandungnya, Mistrin. [Antara/ho]

Sementara itu, berdasarkan hasil visum RSUD Saiful Anwar (RSSA) Malang korban terkubur separuh di lokasi itu selama kurang lebih 2 minggu.

"Sementara bekas luka dan benda tumpul tidak ditemukan pada tubuh korban," tuturnya.

Atas ulahnya itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Viral Video Tapak Kaki Diduga Milik Tuyul di Malang

Load More