Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Selasa, 16 Februari 2021 | 08:42 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)

BeritaHits.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Indonesia lahir karena Presiden RI pertama, Soekarno atau Bung Karno radikal.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD saat menjadi pembicara di acara HUT TvOne ke-13 pada Senin (15/2/2021) malam.

Mahfud MD menyebut istilah radikal sesungguhnya baik. Ia mengungkit soal sikap Bung Karno yang radikal hingga melahirkan bangsa Indonesia saat ini.

"Istilah radikal itu bagus iya. Jadi Indonesia lahir karena Bung Karno radikal, generasi Bung Karno radikal ingin membongkar sesuatu dari akarnya," kata Mahfud MD seperti dikutip Suara.com, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Apa Itu Radikal yang Belakangan Menggegerkan Politik Indonesia?

Menurut Mahfud MD, Islam juga berkembang karena radikal. Meski demikian, ia juga menilai ada radikal yang berdampak buruk, yakni keinginan membongkar sesuatu tanpa mengikuti aturan.

Adapun radikal yang dimaksud oleh pemerintah adalah radikal yang telah tertulis dalam hukum.

Mahfud MD sebut Indonesia lahir karena Bung Karno radikal (youtube/tvonenews)

"Waktu saya belajar semester pertama fakultas hukum itu kalau Anda bicara hukum, satu istilah itu artinya banyak. Oleh sebab itu, ada arti stipulatif atau penetapan makna oleh hukum," papar Mahfud.

Maksud radikal dalam hukum yang dimaksud oleh Mahfud antara lain berupaya mengganti UUD tanpa melalui prosedur dan menggunakan kekerasan.

Selain itu, upaya menjatuhkan pemerintahan sah yang sudah dipilih dan menolak demokrasi serta ideologi Pancasila merupakan bentuk radikal yang dimaksudkan dalam hukum.

Baca Juga: Sebut UU ITE Bakal Direvisi, Mahfud MD: Dulu Pada Semangat Mengusulkan

"Kalau Bung Karno dulu radikal itu bagus untuk melawan penjajah. Nabi Muhammad juga bagus. Oleh sebab itu, arti stipulatif itu menjadi pegangannya. Kalau orang tanya radikal itu artinya bukan arti lain, ada definisinya," ungkap Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan, dalam agama ada istilah makna lughowi dan makna istilahi.

Secara lughowi, radikal memiliki arti yang baik, jelek dan sedang.

"Makna istilahi, menurut hukum UU Nomor 5 Tahun 2018 ini artinya. Jangan diartikan di luar itu. Kalau di luar itu enggak ada radikal," tukasnya.

Load More