BeritaHits.id - Eks Ketua DPR RI Marzuki Alie meminta Presiden Jokowi menghapus sanksi terhadap warga yang menolak disuntik vaksin Covid-19.
Sebagai gantinya, Marzuki menyarankan agar Jokowi memberikan hadiah kepada rakyat yang bersedia disuntik vaksin Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Marzuki melalui akun Twitter miliknya @marzukialie_ma.
"Bapak presiden @jokowi saran saja, apa enggak sebaiknya Perpres Nomor 14/2021 dibalik dari sanksi menjadi reward," kata Marzuki seperti dikutip Suara.com, Selasa (16/2/2021).
Eks kader Partai Demokrat itu memberikan contoh reward atau hadiah yang bisa diberlakukan dalam program vaksinasi Covid-19.
Salah satunya seperti memberikan hadiah bagi rakyat yang telah didaftar untuk vaksinasi. Adapun hadiah yang bisa diberikan bmisalnya seperti uang makan dan uang jalan.
"Bagi yang sudah didaftar untuk divaksinasi, mereka masuk golongan penerima bansos, diberikan insentif berupa uang jalan dan uang makan," ungkap Marzuki.
Menurut Marzuki, dengan menerapkan hadiah seperti itu ia yakin program vaksinasi Covid-19 yang dicanangkan oleh pemerintah akan berhasil.
"Saya yakin vaksinasi akan berhasil, jangan sanksi," tukas Marzuki.
Baca Juga: Minta Warga Ikut Vaksinasi Covid-19, Wapres Maruf Singgung 2 Sila Pancasila
Ancaman Denda dan Pidana Bagi Penolak Vaksin
Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden yang isinya, antara lain mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi COVID-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Dalam Pasal 13 A ayat 4 ditetapkan sejumlah sanksi bagi penolak vaksin. Saksinya diantara lain ialah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi dan denda.
Tiga sanksi itu dapat diterapkan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Sementara Pasal 13B dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat 4 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!