BeritaHits.id - Eks Ketua DPR RI Marzuki Alie meminta Presiden Jokowi menghapus sanksi terhadap warga yang menolak disuntik vaksin Covid-19.
Sebagai gantinya, Marzuki menyarankan agar Jokowi memberikan hadiah kepada rakyat yang bersedia disuntik vaksin Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Marzuki melalui akun Twitter miliknya @marzukialie_ma.
"Bapak presiden @jokowi saran saja, apa enggak sebaiknya Perpres Nomor 14/2021 dibalik dari sanksi menjadi reward," kata Marzuki seperti dikutip Suara.com, Selasa (16/2/2021).
Eks kader Partai Demokrat itu memberikan contoh reward atau hadiah yang bisa diberlakukan dalam program vaksinasi Covid-19.
Salah satunya seperti memberikan hadiah bagi rakyat yang telah didaftar untuk vaksinasi. Adapun hadiah yang bisa diberikan bmisalnya seperti uang makan dan uang jalan.
"Bagi yang sudah didaftar untuk divaksinasi, mereka masuk golongan penerima bansos, diberikan insentif berupa uang jalan dan uang makan," ungkap Marzuki.
Menurut Marzuki, dengan menerapkan hadiah seperti itu ia yakin program vaksinasi Covid-19 yang dicanangkan oleh pemerintah akan berhasil.
"Saya yakin vaksinasi akan berhasil, jangan sanksi," tukas Marzuki.
Baca Juga: Minta Warga Ikut Vaksinasi Covid-19, Wapres Maruf Singgung 2 Sila Pancasila
Ancaman Denda dan Pidana Bagi Penolak Vaksin
Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden yang isinya, antara lain mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi COVID-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Dalam Pasal 13 A ayat 4 ditetapkan sejumlah sanksi bagi penolak vaksin. Saksinya diantara lain ialah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi dan denda.
Tiga sanksi itu dapat diterapkan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Sementara Pasal 13B dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat 4 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!