Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Rabu, 17 Februari 2021 | 14:54 WIB
AH, lelaki berusia 55 tahun di Bima, Nusa Tenggara Barat, tega memerkosa putri kandungnya hingga hamil. Untuk menutupi jejak, ia memaksa sang putri berhubungan intim dengan orang gangguan jiwa. [dokumentasi Polres Bima Kota]

BeritaHits.id - AH, lelaki berusia 55 tahun di Bima, Nusa Tenggara Barat, tega memerkosa putri kandungnya hingga hamil. Untuk menutupi jejak, ia memaksa sang putri berhubungan intim dengan orang gangguan jiwa.

Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas Ipda Ridwan dalam keterangan resmi, Rabu (17/2/2021), mengatakan AH kekinian sudah ditangkap dan berstatus tersangka.

"Berdasarkan laporan korban, dia menjadi korban pemerkosaan serta pencabulan pelaku sejak tahun 2019," kata Ridwan.

Ia menuturkan, gadis berusia 14 tahun tersebut selalu dicabuli oleh AH hingga September 2020 tak lagi haid.

Baca Juga: Meningkat! BPS Ungkap Jumlah Penduduk Miskin di NTB Capai 746.040 orang

AH lantas menyuruh putri kandungnya untuk tes kehamilan. Hasilnya, korban memang benar hamil.

Meski sudah hamil, AH tak menghentikan aksi bejatnya. Kali terakhir AH memerkosa sang putri terjadi hari Selasa 16 Februari 2021, sekitar pukul 08.30 WITA.

"Diperkosa di rumah kosong milik warga bernama Junaidi," kata Ridwan.

Tak hanya itu, kata Ridwan, berdasarkan keterangan korban, pelaku memaksa putrinya tersebut untuk berhubungan badan bersama orang dengan gangguan kejiwaan alias ODGJ.

Korban dipaksa berhubungan badan dengan ODGJ untuk menutupi jejak kebejatan AH sendiri.

Baca Juga: Paksa Masuk Kamar, Petani Malimping Perkosa Anak Tiri Sampai Hamil 6 Bulan

"Jadi, ayahnya memaksa korban berhubungan intim dengan ODGJ. Bahkan direkam oleh pelaku, supaya jadi bukti yang menghamili korban adalah ODGJ itu," kata Ridwan.

Istri AH yang mengetahui hal tersebut marah. Sang ibu lantas melaporkan perbuatan AH ke Mapolres Bima Kota.

"Selain menangkap pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti. Kasus ini masih pendalaman," kata Ridwan.

Load More