Viral pria mau naik KRL bawa TV jumbo (TikTok).
1. Barang bawaan (untuk perdagangan maupun pribadi) harus sesuai dengan ukuran barang bawaan yang diizinkan dan tidak mengganggu jarak aman antar pengguna.
2. Ukuran maksimal barang bawaan 40 cm x 30 cm x 100 cm (panjang x lebar x tinggi).
3. Barang bawaan untuk pedagang maupun pribadi yang sesuai aturan tetapi dapat mengganggu pysical distancing serta mengurangi ruang bagi pengguna lain untuk berdiri hanya diizinkan pada kereta pemberangkatan pertama dan pukul 10.00-14.00 WIB.
Baca Juga: Viral Curhatan Kasir Dicaci-maki Pembeli, Ejekannya Menyayat Hati
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!