BeritaHits.id - Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informasi Henri Subiakto menilai UU ITE yang seringkali dipermasalahkan oleh orang tidak memuat pasal karet.
Hanya saja, penerapan pasal UU ITE di lapangan seringkali tidak tepat dan salah diartikan.
Hal itu disampaikan oleh Henri saat menjadi pembicara di acara Mata Najwa bertajuk 'Kritik Tanpa Intrik' yang disiarkan di Trans7 pada Rabu (17/2/2021) malam.
Menurut Henri, tidak ada pasal karet dalam UU ITE. Namun, ia mempersilakan jika UU tersebut mau dilengkapi dan diperjelas.
Baca Juga: Soal Revisi UU ITE, Fraksi PAN Minta Jokowi Segera Kirim Usulan ke DPR
"Saya melihat pasal itu tidak ada yang karet. Tapi kalau mau diperjelas, dilengkapi ya boleh-boleh saja," kata Henri seperti dikutip Suara.com, Kamis (18/2/2021).
Guru Besar Fisip Universitas Airlangga itu menilai orang-orang seringkali hanya melihat UU ITE saja tanpa melihat KUHP. Padahal, menurutnya keduanya merupakan satu rangkaian.
"Ada kalau orang sulit memahami boleh saja, orang lihatnya dari UU ITE saja tidak lihat KUHP padahal serangkaian," imbuhnya.
Henri menjelaskan, dalam penjelasan pasal 45 UU ITE dijelaskan yang bisa melaporkan hanya korban. Sehingga pelaporan tidak bisa diwakili oleh anak buah ataupun komunitas manapun.
"UU ini sudah jelas, cuma seringkali di lapangan ini bermasalah," ucap Henri
Baca Juga: Refly Harun Sebut Suasana Takut Mengkritik dan Dipolisikan Memang Terasa
Dalam contoh kasus dosen Unsyiah Saiful Mahdi yang divonis 3 bulan penjara lantaran dinilai mencemarkan nama baik Fakultas Teknik Unsyiah.
Saiful dilaporkan oleh rekan sejawatnya Dekan Fakultas Teknik Taufiq Mahdi yang merasa nama baiknya selaku pimpinan Fakultas Teknik dicemarkan oleh Saiful dalam grup WhatsApp.
Padahal, dalam tulisan Saiful tidak menyebut nama orang yang dimaksud, hanya menuliskan pimpinaan FT Unsyiyah.
Henri memastikan dalam hal ini kesalahan Pengadilan, bukan salah UU ITE yang dianggap pasal karet.
"Pengadilan Banda Aceh salah, tidak baca secara utuh KUHP. Itu kesalahan pengadilan," kata Henri.
Dalam UU ITE tidak disebutkan penghinaan yang dimaksud, namun untuk memperjelas dapat melihat dari pasal di KUHP.
"Kalau seseorang identitas enggak disebutkan maka enggak bisa masuk UU ITE. Tapi pengadilan masih menyebut itu sebagai pelanggaran nah kesalaahannnya disitu," tukasnya.
Berita Terkait
-
Drama Sidang Cerai Baim-Paula: Bukti Baim Ditolak, Apa yang Terjadi?
-
Baim Wong Semringah Usai Serahkan Bukti Cerai, Akui Sudah Lama Menunggu
-
Venna Melinda Siapkan Dua Saksi Kunci untuk Sidang Cerai Ferry Irawan: Langkah Cepat untuk Pisah?
-
Kasus Korupsi Timah, Rusbani Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Sindir Jokowi Bagi-bagi Kaos, Prof Henri Subiakto: Mantan Presiden Bukan Sibuk Ceramah di Kampus Malah jadi Timses
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak