BeritaHits.id - Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informasi Henri Subiakto menilai UU ITE yang seringkali dipermasalahkan oleh orang tidak memuat pasal karet.
Hanya saja, penerapan pasal UU ITE di lapangan seringkali tidak tepat dan salah diartikan.
Hal itu disampaikan oleh Henri saat menjadi pembicara di acara Mata Najwa bertajuk 'Kritik Tanpa Intrik' yang disiarkan di Trans7 pada Rabu (17/2/2021) malam.
Menurut Henri, tidak ada pasal karet dalam UU ITE. Namun, ia mempersilakan jika UU tersebut mau dilengkapi dan diperjelas.
Baca Juga: Soal Revisi UU ITE, Fraksi PAN Minta Jokowi Segera Kirim Usulan ke DPR
"Saya melihat pasal itu tidak ada yang karet. Tapi kalau mau diperjelas, dilengkapi ya boleh-boleh saja," kata Henri seperti dikutip Suara.com, Kamis (18/2/2021).
Guru Besar Fisip Universitas Airlangga itu menilai orang-orang seringkali hanya melihat UU ITE saja tanpa melihat KUHP. Padahal, menurutnya keduanya merupakan satu rangkaian.
"Ada kalau orang sulit memahami boleh saja, orang lihatnya dari UU ITE saja tidak lihat KUHP padahal serangkaian," imbuhnya.
Henri menjelaskan, dalam penjelasan pasal 45 UU ITE dijelaskan yang bisa melaporkan hanya korban. Sehingga pelaporan tidak bisa diwakili oleh anak buah ataupun komunitas manapun.
"UU ini sudah jelas, cuma seringkali di lapangan ini bermasalah," ucap Henri
Baca Juga: Refly Harun Sebut Suasana Takut Mengkritik dan Dipolisikan Memang Terasa
Dalam contoh kasus dosen Unsyiah Saiful Mahdi yang divonis 3 bulan penjara lantaran dinilai mencemarkan nama baik Fakultas Teknik Unsyiah.
Berita Terkait
-
RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers!
-
Hasto Jadi Tersangka, Febri Diansyah Diperiksa KPK! Ada Apa dengan Kasus Harun Masiku?
-
Bantah Ada Unsur Politik, Jaksa Tegaskan Kasus Hasto Kristiyanto Murni Penegakkan Hukum
-
Wanita Ini Gugat Telkomsel ke Pengadilan, Ngaku Lelah Masalahnya Dicueki
-
Pembunuhan Sadis di Rest Area Tol: 2 Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak