BeritaHits.id - Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informasi Henri Subiakto menilai UU ITE yang seringkali dipermasalahkan oleh orang tidak memuat pasal karet.
Hanya saja, penerapan pasal UU ITE di lapangan seringkali tidak tepat dan salah diartikan.
Hal itu disampaikan oleh Henri saat menjadi pembicara di acara Mata Najwa bertajuk 'Kritik Tanpa Intrik' yang disiarkan di Trans7 pada Rabu (17/2/2021) malam.
Menurut Henri, tidak ada pasal karet dalam UU ITE. Namun, ia mempersilakan jika UU tersebut mau dilengkapi dan diperjelas.
"Saya melihat pasal itu tidak ada yang karet. Tapi kalau mau diperjelas, dilengkapi ya boleh-boleh saja," kata Henri seperti dikutip Suara.com, Kamis (18/2/2021).
Guru Besar Fisip Universitas Airlangga itu menilai orang-orang seringkali hanya melihat UU ITE saja tanpa melihat KUHP. Padahal, menurutnya keduanya merupakan satu rangkaian.
"Ada kalau orang sulit memahami boleh saja, orang lihatnya dari UU ITE saja tidak lihat KUHP padahal serangkaian," imbuhnya.
Henri menjelaskan, dalam penjelasan pasal 45 UU ITE dijelaskan yang bisa melaporkan hanya korban. Sehingga pelaporan tidak bisa diwakili oleh anak buah ataupun komunitas manapun.
"UU ini sudah jelas, cuma seringkali di lapangan ini bermasalah," ucap Henri
Baca Juga: Soal Revisi UU ITE, Fraksi PAN Minta Jokowi Segera Kirim Usulan ke DPR
Dalam contoh kasus dosen Unsyiah Saiful Mahdi yang divonis 3 bulan penjara lantaran dinilai mencemarkan nama baik Fakultas Teknik Unsyiah.
Saiful dilaporkan oleh rekan sejawatnya Dekan Fakultas Teknik Taufiq Mahdi yang merasa nama baiknya selaku pimpinan Fakultas Teknik dicemarkan oleh Saiful dalam grup WhatsApp.
Padahal, dalam tulisan Saiful tidak menyebut nama orang yang dimaksud, hanya menuliskan pimpinaan FT Unsyiyah.
Henri memastikan dalam hal ini kesalahan Pengadilan, bukan salah UU ITE yang dianggap pasal karet.
"Pengadilan Banda Aceh salah, tidak baca secara utuh KUHP. Itu kesalahan pengadilan," kata Henri.
Dalam UU ITE tidak disebutkan penghinaan yang dimaksud, namun untuk memperjelas dapat melihat dari pasal di KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!