Scroll untuk membaca artikel
Rifan Aditya | Hernawan
Sabtu, 20 Februari 2021 | 09:24 WIB
Mobil parkir di jalan bikin murka tetangga (TikTok).

"Ini jalan searah doang. Ini mobil mau keluar, mobilku mau masuk, ini sudah bikin heboh semua. G*bl*k banget yang parkir. Sumpah kalau gak punya garasi gak usah punya mobil. Kita coba cari orangnya," ujar wanita itu.

Keberadaan mobil parkir di jalan tersebut ikut memancing kemarahan warganet yang ramai meninggalkan komentar.

"Sering nonton mobil-mobil dikerjain. Yang begini yang wajib dikerjain. Parkir menghalangi jalan orang. Kalau mau parkir di atas genteng silakan saja," kata Antowi.

"Parah... Mampu beli mobil gak mampu berpikir," balas Setiawan.

Baca Juga: Polemik Museum SBY, Rachland Nashidik Ungkit Makam Gus Dur Dibangun Negara

"Walaupun itu mobil tamu, tetap gak dibenarkan ya parkir di jalan yang cuma muat 1 mobil kaya gini," timpal Chi.

Berapa Idealnya Ukuran Garasi?

Beberapa daerah seperti DKI Jakarta mengeluarkan aturan untuk para pemilik mobil wajib menyiapkan garasi mobil di rumahnya.

Aturan ini tercantum pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi di DKI Jakarta dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Untuk membuat garasi, perlu memperhatikan ukuran ideal agar mobil bisa masuk. Disadur dari laman Auto2000, ada beberapa hal yang diperhatikan untuk membuat garasi di rumah.

Baca Juga: Innalillahi, Rumah Kebanjiran, Seorang Nenek di Cipinang Melayu Meninggal

Dimulai dari pintu, pilih model pintu garasi yang mudah dibuka tutup dan wajib memilih keramik yang tepat.

Load More