BeritaHits.id - Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Henry Subiakto memberikan penjelasan mengenai pernyataannya yang membandingkan UU ITE dengan kitab suci.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Henry melalui akun Twitter miliknya @henrysubiakto.
Henry menjelaskan bahwa Undang-undang bukan lah kitab suci sehingga UU bisa disempurnakan dan diubah. Berbeda dengan kitab suci yang sakral apa adanya.
"UU bukan kitab suci, UU bisa disempurnakan, direvisi dan diubah. Kitab suci sakral apa adanya," kata Henry seperti dikutip Suara.com, Senin (22/2/2021).
Meski UU dan kitab suci berbeda, Henry menyebut setiap orang bisa saja menginterpretasikannya secara berbeda-beda.
"Tapi manusia bisa menginterpretasi keduanya secara berbeda-beda," ungkapnya.
Henry menegaskan, pemerintah terbuka dengan wacana revisi UU ITE terlebih perbaikan tersebut bertujuan untuk menyempurnakan sesuai dengan perubahan dan melengkapinya.
Meski demikian, Henry secara pribadi mengaku tidak sepakat jika UU ITE diubah menjadi liberal.
"Saya pribadi tidak setuju kalau mengubah menjadi liberal atau yang membuat dunia siber kita menjadi lebih terbuka dari serangan-serangan yang membahayakan NKRI," tegasnya.
Baca Juga: Jadi Tim Pengkaji, Kominfo Bakal Urus Pedoman Pelaksanaan UU ITE
Guru Besar Fisip Universitas Airlangga itu menjelaskan, pernyataan mengenai UU ITE dibandingkan dengan kitab suci keluar saat ia menjadi pembicara di sebuah acara diskusi.
"Dalam sebuah diskusi saya bilang 'kitab suci saja bisa diinterpretasi macam-macam, apalagi UU'" ungkapnya.
Tak lama setelahnya ia merasa ada berita yang dipelintir oleh salah satu media tanpa diwawancarai terlebih dahulu.
"Muncul berita pelintiran 'Henry Subiakto menyamakan UU dengan kitab suci'. Mereka wawancara saya juga tidak, tiba-tiba bikin berita pelintiran. Itulah mental tempe tanpa etika," ungkapnya.
Panen Kritik
Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu angkat bicara mengenai pernyataan Staf Ahli Kemenkominfo Henry Subiakto yang membandingkan UU ITE dengan kitab suci.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!