BeritaHits.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak ditahan.
Khususnya, terhadap tersangka yang telah meminta maaf. Selain itu, kasus tersebut dinilai tidak berpotensi memecah belah masyarakat, mengandung unsur SARA, radikalisme dan separatisme.
Hal ini diinstruksikan melalui Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Listyo Sigit meminta kepada penyidik kepolisian untuk mengedepankan upaya mediasi.
"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," kata Listyo dalam Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021 seperti dikutip Suara.com.
Rupanya, hal ini membuat publik kembali mengungkit nama Abu Janda dan almarhum Ustadz Maaher.
Bahkan, nama Abu Janda menjadi trending topic di Twitter pada Selasa (23/2/2021) pagi.
Ada salah seorang warganet yang menyebut bahwa hal ini menunjukkan sebagai hukum yang tebang pilih.
"Hukum kok tebang pilih, apa kabar sama almarhum Ustadz Maaher yang sudah minta maaf tapi masuk penjara, nggak habis pikir," ujar salah seorang warganet.
Baca Juga: Kapolri: Tersangka Kasus UU ITE Minta Maaf Tak Perlu Ditahan
Hal serupa juga diungkap oleh warganet lainnya yang mempertanyakan hukuman almarhum Ustaz Maaher.
"Ada yang ditahan sampai meninggal, padahal udah minta maaf. Kasus penghinaannya nggak banget deh. Tapi sampai ditahan di basement, padahal sakit-sakitan tega bener, bener bener tega! UU ITE pasal karet suka-suka penerapannya," timpal akun lain.
"Abu Janda aman nih?" tanya akun lainnya.
"Si Abu Janda senyum-senyum nih baca ini," komentar warganet.
Berita Terkait
-
11 Pedoman Penanganan Perkara Undang Undang ITE bagi Polisi
-
Kapolri: Tersangka Kasus UU ITE Minta Maaf Tak Perlu Ditahan
-
Pembentukan Dua Tim Beri Sinyal Tak Ada Revisi UU ITE
-
Poin-poin Penting Surat Edaran Kapolri Tentang Pedoman Penanganan Kasus ITE
-
Kapolri Terbitkan Surat Edaran Terkait Pedoman Penanganan Kasus ITE
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!