BeritaHits.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak ditahan.
Khususnya, terhadap tersangka yang telah meminta maaf. Selain itu, kasus tersebut dinilai tidak berpotensi memecah belah masyarakat, mengandung unsur SARA, radikalisme dan separatisme.
Hal ini diinstruksikan melalui Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Listyo Sigit meminta kepada penyidik kepolisian untuk mengedepankan upaya mediasi.
"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," kata Listyo dalam Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021 seperti dikutip Suara.com.
Rupanya, hal ini membuat publik kembali mengungkit nama Abu Janda dan almarhum Ustadz Maaher.
Bahkan, nama Abu Janda menjadi trending topic di Twitter pada Selasa (23/2/2021) pagi.
Ada salah seorang warganet yang menyebut bahwa hal ini menunjukkan sebagai hukum yang tebang pilih.
"Hukum kok tebang pilih, apa kabar sama almarhum Ustadz Maaher yang sudah minta maaf tapi masuk penjara, nggak habis pikir," ujar salah seorang warganet.
Baca Juga: Kapolri: Tersangka Kasus UU ITE Minta Maaf Tak Perlu Ditahan
Hal serupa juga diungkap oleh warganet lainnya yang mempertanyakan hukuman almarhum Ustaz Maaher.
"Ada yang ditahan sampai meninggal, padahal udah minta maaf. Kasus penghinaannya nggak banget deh. Tapi sampai ditahan di basement, padahal sakit-sakitan tega bener, bener bener tega! UU ITE pasal karet suka-suka penerapannya," timpal akun lain.
"Abu Janda aman nih?" tanya akun lainnya.
"Si Abu Janda senyum-senyum nih baca ini," komentar warganet.
Berita Terkait
-
11 Pedoman Penanganan Perkara Undang Undang ITE bagi Polisi
-
Kapolri: Tersangka Kasus UU ITE Minta Maaf Tak Perlu Ditahan
-
Pembentukan Dua Tim Beri Sinyal Tak Ada Revisi UU ITE
-
Poin-poin Penting Surat Edaran Kapolri Tentang Pedoman Penanganan Kasus ITE
-
Kapolri Terbitkan Surat Edaran Terkait Pedoman Penanganan Kasus ITE
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!