Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Senin, 01 Maret 2021 | 08:48 WIB
Menag keluarkan SK larang bahasa Arab (Turnbackhoax.id)

BeritaHits.id - Beredar narasi yang menyebutkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengeluarkan SK larangan bahasa Arab.

Narasi tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Bara Ditapalbatas.

Berikut isi narasi yang diunggah oleh akun tersebut:

"Setelah SKB 3 Menteri larang jilbab sekarang muncul SK Menag larang Bahasa Arab. Negeri sedang digiring ke arah sekuler dan komunis."

Baca Juga: CEK FAKTA: Maruf Amin Ucap Pemerintah Tak Dosa Tak Sengaja Pakai Dana Haji?

Benarkah klaim tersebut?

Menag keluarkan SK larang bahasa Arab (Turnbackhoax.id)

Penjelasan

Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Senin (1/3/2021), klaim yang menyebut Menag Gus Yaqut keluarkan SK larangan Bahasa Arab adalah klaim yang keliru.

Setelah diteliusuri, tidak ditemukan adanya informasi valid dan resmi mengenai hal itu.

Ditemukan sejumlah berita yang berisi penjelasan mengenai Kementerian Agama mengganti KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah dengan KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah serta KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Annisa Pohan Gerebek AHY Dengan Wanita Lain?

Menag keluarkan SK larang bahasa Arab (Turnbackhoax.id)

Dikutip dari Tirto.id, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menag Gus Yaqut telah menandatangani regulasi baru tersebut.

Dalam aturan tersebut dilarang memaksa dan mewajibkan pemakaian seragam agama tertentu untuk siswa hingga guru di sekolah negeri.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan klaim yang menyebut Menag Gus Yaqut keluarkan SK larangan Bahasa Arab adalah klaim yang salah.

Klaim tersebut merupakan klaim hoaks yang masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

Load More