Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Rabu, 03 Maret 2021 | 13:54 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. [Suara.com/Mahfud MD]

BeritaHits.id - Menteri Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut dicabutnya Perpres investasi minuman keras (miras) merupakan bukti bahwa pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran dari rakyat.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd.

"Ketika ada kritik tentang izin unvestasi untuk daerah-daerah tertentu maka pemerintah mencabutnya. Jadi pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran," kata Mahfud MD seperti dikutip Suara.com, Rabu (3/3/2021).

Tak hanya mengenai pencabutan izin investasi miras, kebijakan mengenai vaksinasi juga disebut oleh Mahfud MD merupakan bentuk penyerapan aspirasi dari rakyat.

Mahfud menjelaskan, awalnya pemerintah menggratiskan vaksin Covid-19 untuk kelas bawah dan berbayar untuk kelas tertentu.

Komentar Mahfud MD soal perpres investasi miras dicabut (Twitter.mohmahfudmd)

Namun, kebijakan tersebut mendapatkan kritik. Rakyat menuntut agar vaksinasi digratiskan untuk seluruh rakyat tanpa terkecuali.

"Pemerintah terima kritik itu dan gratiskan vaksin untuk semua," ungkap Mahfud.

Setelah kebijakan vaksin gratis untuk seluruh rakyat, pemerintah kembali dikritik untuk memberikan izin terhadap perusahaan-perusahaan melakukan vaksin secara mandiri.

"Ada lagi kritik harusnya perusahaan-perusahaan yang mau lakukan vaksinasi secara mandiri diizinkan. Ok, pemerintah izinkan," ungkap Mahfud MD.

Baca Juga: Minta Pemerintah Larang Keseluruhan Miras, MUI Tak Ingin Generasi Jongkok

Mahfud MD menegaskan, pemerintah selalu terbuka menerima kritik dan saran dari rakyat asalkan kritik dan saran tersebut memenuhi syarat.

"Asal rasional sebagai suara rakyat, maka pemerintah akomodatif terhadap kritik dan saran," ujarnya.

Pasalnya, Mahfud meyakini kritik adalah vitamin yang harus diserap ke tubuh pemerintah.

"Kritik adalah vitamin yang harus diserapkan ke tubuh pemerintahan," tukasnya.

Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Load More