BeritaHits.id - Beredar narasi yang menyebutkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan larangan siswi memakai jilbab di sekolah.
Narasi tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Andema Id.
Akun tersebut mengunggah sebuah foto Nadiem sedang menggendong seorang anak. Ia tampak berdiri di sambil pastor.
Berikut narasi yang diunggah oleh akun tersebut:
Baca Juga: Kemendikbud akan Kucurkan Rp2,6 T untuk Internet Gratis Belajar Jarak Jauh
"Allah Maha Tahu kapan waktunya membuka kedok orang yang zalim.
Mendikbud saat mengantar anaknya dibaptis. Pantas saja dia melarang pemakaian jilbab di sekolah.
Wong agamanya berseberangan."
Benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Baca Juga: Siswi SMK Surabaya Diduga Dilecehkan Kepala Sekolah, Ayah Lapor Polisi
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Kamis (4/3/2021), klaim yang menyebut Mendikbud larang siswi pakai jilbab di sekolah adalah klaim yang salah.
Dikutip dari Tirto.id, tiga menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani peraturan baru.
Dalam peraturan tersebut berisi larangan memaksa dan mewajibkan penggunaan seragam agama tertentu yang berlaku untuk siswa hingga guru di sekolah negeri.
"Institusi sekolah tidak boleh lagi mewajibkan siswa maupun tenaga kependidikan menggunakan seragam dengan atribut keagamaan tertentu. Agama apa pun itu. Penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan murid dan guru sebagai individu," kata Nadiem Makarim pada saat penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada 3 Februari 2021.
Adapun isi dari SKB 3 Menteri yang telah diresmikan memuat 6 aturan, sebagai berikut:
- Regulasi seragam hanya berlaku untuk sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah;
- Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama;
- Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama;
- Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan;
- Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar: a) Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. b) Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota. Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait Bantuan Operasional Sekolah dan bantuan pemerintah lainnya. c) Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. d) Kemenag melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi;
- Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan SKB sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan terkait pemerintahan Aceh.
Kesimpulan
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
-
5 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB: Harga Sejutaan, Terbaik di Kelasnya
-
Kata Pertama Simon Tahamata Usai Resmi Jadi Kepala Pemandu Bakat
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak