Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Aprilo Ade Wismoyo
Kamis, 11 Maret 2021 | 13:08 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte goyang Tiktok usai divonis 4 tahun (instagram.com/@jayalah.negriku)

BeritaHits.id - Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara usai dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia lantas menjadi sorotan publik karena melakukan goyangan TikTok usai pembacaan vonis tersebut.

Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @jayalah.negriku, Rabu (10/3/2021) diperlihatkan aksi spontanitas Irjen Napoleon berjoget TikTok. Video itu viral dan mendapat beragam tanggapan dari warganet.

Goyang TikTok usai divonis 4 tahun

Dalam video tersebut, tampak Irjen Napoleon yang mengenakan baju warna kuning berjalan dikawal sejumlah petugas. Ia tampak menghampiri seseorang berpakaian toga sidang dan berjabat tangan dengan pria itu.

Baca Juga: Terungkap Penyebab Istri Tak Pernah Dampingi Mark Sungkar Jalani Sidang

Sebelumnya, ia sempat menyampaikan sesuatu ke arah awak media dan sejurus kemudian menggoyangkan pinggul sambil mengepalkan tangan. Gerakan yang dilakukan oleh Irjen Napoleon tersebut diketahui merupakan salah satu goyangan yang populer di TikTok.

Denda 100 juta rupiah 

Bukan hanya 4 tahun bui, Irjen Napoleon juga dijatuhi denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan atas keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte, pada Rabu (10/3/2021)," tulis akun @jayalah.negriku.

Irjen Napoleon Bonaparte goyang Tiktok usai divonis 4 tahun (instagram.com/@jayalah.negriku)

Pertimbangan vonis Irjen Napoleon

Baca Juga: Disebut Tidak Ksatria oleh Hakim, Irjen Napoleon: Cukup Sudah Pelecehan Ini

Dalam unggahan akun @jayalah.negriku disampaikan beberapa hal yang memberatkan maupun meringankan vonis Napoleon. 

Untuk yang memberatkan, Napoleon yang merupakan anggota Polri dinilai berpotensi menurunkan citra, wibawa, dan nama baik kepolisian dengan tindakannya ini.

Sedangkan untuk yang meringankan, Napoleon dinilai berlaku sopan selama persidangan. Dia juga belum pernah dijatuhi pidana. Pengabdian di Polri selama 30 tahun dan tanggungan keluarga juga menjadi pertimbangan untuk meringankan vonis Napoleon.

Komentar warganet

Melihat aksi Napoleon berjoget Tiktok dalam persidangan itu, para warganet lantas menuliskan beragam komentar. Sebagian besar dari mereka mengaku heran dengan tindakan tersebut.

"Prof @mohmahfudmd @jokowi @official.kpk @provospolri divonis 4 tahun, nggak ada menyesal/mengakui perbuatannya, malah bahagia sekali seperti nya?" tulis warganet dengan akun @ndog_ceplokre****.

"Anj*ng ngakak gue lihatnya, siapa sih ini?" tulis warganet dengan akun @oliarach***.

"Tiktok?????" tulis warganet lain dengan akun @desisri****.

Video selengkapnya dapat dilihat di sini.

Load More