Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Chyntia Sami Bhayangkara
Sabtu, 13 Maret 2021 | 16:43 WIB
Unggahan Atta dan Aurel di media sosial [jepretan instagram]

Remotivi mendesak agar Komisi Penyiaran Indonesia turun tangan menangani kasus tersebut. Sebab siaran langsung tersebut telah menggunakan frekuensi publik yang seharusnya memberikan asas manfaat untuk masyarakat.

"KPI harus berani memperjuangkan hak serta kepentingan publik dengan menafsir tayangan tersebut sebagai pelanggaran atas P3-SPS. Keraguan @KPI_Pusat dalam bertindak dapat merugikan kepentingan publik," ungkapnya.

Load More