Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Nur Afitria Cika Handayani
Selasa, 16 Maret 2021 | 16:02 WIB
AM (kanan) meminta maaf kepada Gibran dan warga Kota Solo di Mapolresta Solo, Senin (15/3/2021). [Istimewa-dok. Humas Polresta Solo]

BeritaHits.id - Seorang pemuda asal Slawi, Tegal dikabarkan diciduk Satreskrim Polresta Surakarta usai berkomentar tentang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Komentar pemuda berinisial AM itu dinilai menjurus pencemaran nama baik Gibran Rakabuming.

Kabar tersebut pun membuat sejumlah pihak memberikan respon. Salah satunya seorang warganet di Twitter.

Akun Twitter Lambe Waras @abu_waras ikut berkomentar mengenai pemuda yang diciduk lantaran berkomentar tentang Gibran.

Baca Juga: Gibran Bakal Absen Blusukan Beberapa Hari ke Depan, Ada Apa?

Dalam cuitan tersebut, dia tampak membandingkan kasus Gibran dengan kasus yang dialami oleh putra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yaitu Ibas Yudhoyono.

Menurutnya, pada saat itu Ibas bahkan difitnah oleh warganet memakai narkoba lantaran selalu memakai baju lengan panjang.

Akan tetapi, pada saat itu tidak ada aparat yang sampai menciduk warganet tersebut.

"Indonesia sudah tak asik lagi. Dulu waktu jaman SBY, Ibas pernah difitnah netizen pakai narkoba karena pakai baju lengan panjang terus, pelaku malah pada ketawa-ketiwi. Dan nggak ada aparat yang sampai ikutan baper," cuitnya.

Warganet ikut menanggapi soal pemuda yang diciduk polisi usai komentari Gibran. (Twitter/abu_waras)

Perlu diketahui, kasus pemuda yang diciduk polisi berawal dari komentarnya di akun Instagram @Garudarevolution.

Baca Juga: Bikin Ngakak, Warganet Ini Gunakan Masker Kecantikan saat ke Luar Rumah

Akun tersebut mengunggah foto Gibran, bertuliskan ingin Semi Final dan Final Piala Menpora di Solo.

Dalam unggahan itu, AM menuliskan komentar yang dituding mencemarkan nama baik yakni "Tau apa dia soal bola taunya cmn dikasih jabatan saja".

Patroli Tim Siber Polresta Solo, yakni Tim Virtual Police menemukan komentar mahasiswa itu di media sosial. Kepolisian pun mengingatkan AM terkait postingannya.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, yang bersangkutan telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Sehingga, AM tidak diproses hukum UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pendekatan restorative justice kami utamakan dalam penanganan ini. Artinya, AM tidak diproses hukum. Diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna medsos lainnya agar bijak dalam bermedsos,” paparnya.

Komentar AM cenderung hoaks karena dalam penetapan Wali Kota Solo telah melalui mekanisme tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada.

Sebelum meminta klarifikasi dari AM, kepolisian berkoordinasi dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum, dan ahli ITE.

Langkah kepolisian merupakan implementasi Program Prioritas Kapolri dan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dengan cara mengedepankan edukasi dan langkah persuasif di dalam menangani perkara berkaitan dengan UU ITE.

Penerapan restorative justice dalam menangani perkara UU ITE ini memegang teguh prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dalam penyelesaian perkara.

Sementara itu, AM telah meminta maaf kepada warga Solo dan Wali Kota Solo. Dia berjanji tidak mengulangi hal itu lagi.

Load More