BeritaHits.id - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera mengkritisi kebijakan Pilkada serentak pada Pemilu 2024. Pasalnya, dalam kebijakan tersebut pemerintah akan menunjuk sebanyak 270 pejabat (Pj) kepala daerah bukan dari hasil Pemilu.
Politisi PKS itu menilai, kebijakan tersebut justru akan menimbulkan masalah legitimasi dan netralitas.
Hal itu disampaikan oleh Mardani melalui akun Twitter miliknya @mardanialisera.
"Separuh daerah di Indonesia. Selain jelas ini merampas hak rakyat untuk menentukan pilihannya, netralitas pejabat dapat jadi problem lain terkait legitimasi hasil Pemilu 2024," kata Mardani seperti dikutip Beritahits.id, Kamis (18/3/2021).
Mardani khawatir para Pj yang ditunjuk tersebut akan menunjukkan kesetiaan kepada pihak yang menunjuknya sehingga dapat merusak roda pemerinahan.
"Siapa yang mejamin para pejabat tersebut tidak menunjukkan kesetiaan kepada pihak yang menunjuk? Pj Gubernur oleh Presiden, PJ Walikota/Bupati oleh Gubernur. Merampas hak rakyat untuk menentukan Kepala Daerahnya karena diambil oleh Pemerintah," ungkapnya.
Mardani melalui Fraksi PKS mengusulkan beberapa solusi atas permasalahan yang timbul.
Pertama, ia mengusulkan agar dilakukan sosialisasi yang masif sehingga masyarakat bisa ikut aktif mengawasi ASN yang tidak netral.
Selain itu, Mardani juga meminta agar pemerintah membuat sistem teknologi informasi berbasis aplikasi untuk masyarakat melaporkan kegiatan ASN yang tidak netral.
Baca Juga: Ini Agenda Presiden Jokowi Selama 12 Jam di Sulsel
"Sehingga menjadi bukti sah bagi KASN merekomendasikan Kepala Daerah (atasannya) untuk menjatuhkan sanksi," ungkapnya.
Mardani juga meminta pemerintah memperkuat sanksi bagi ASN yang tidak netral. Sebab, selama ini sanksi yang diberikan tidak efektif karena hanya bersifat administratif atau teguran.
"Sanksi untuk ASN yang tidak netral diperkuat, mulai dari penurunan jabatan/golongan, diberhentikan dari ASN dan/atau pidana kurungan, sehingga menimbulkan efek jera," tuturnya.
Mardani mendesak agar UU Pemilu diperbaiki karena ada banyak hal yang harus diperbaiki.
"InsyaAllah @FPKSDPRRI akan tetap menuntut agar revisi UU Pemilu dijalankan termasuk menyelenggarakan Pilkada 2022 dan 2023. Banyak hal yang mesti diperbaiki," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!