BeritaHits.id - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera mengkritisi kebijakan Pilkada serentak pada Pemilu 2024. Pasalnya, dalam kebijakan tersebut pemerintah akan menunjuk sebanyak 270 pejabat (Pj) kepala daerah bukan dari hasil Pemilu.
Politisi PKS itu menilai, kebijakan tersebut justru akan menimbulkan masalah legitimasi dan netralitas.
Hal itu disampaikan oleh Mardani melalui akun Twitter miliknya @mardanialisera.
"Separuh daerah di Indonesia. Selain jelas ini merampas hak rakyat untuk menentukan pilihannya, netralitas pejabat dapat jadi problem lain terkait legitimasi hasil Pemilu 2024," kata Mardani seperti dikutip Beritahits.id, Kamis (18/3/2021).
Mardani khawatir para Pj yang ditunjuk tersebut akan menunjukkan kesetiaan kepada pihak yang menunjuknya sehingga dapat merusak roda pemerinahan.
"Siapa yang mejamin para pejabat tersebut tidak menunjukkan kesetiaan kepada pihak yang menunjuk? Pj Gubernur oleh Presiden, PJ Walikota/Bupati oleh Gubernur. Merampas hak rakyat untuk menentukan Kepala Daerahnya karena diambil oleh Pemerintah," ungkapnya.
Mardani melalui Fraksi PKS mengusulkan beberapa solusi atas permasalahan yang timbul.
Pertama, ia mengusulkan agar dilakukan sosialisasi yang masif sehingga masyarakat bisa ikut aktif mengawasi ASN yang tidak netral.
Selain itu, Mardani juga meminta agar pemerintah membuat sistem teknologi informasi berbasis aplikasi untuk masyarakat melaporkan kegiatan ASN yang tidak netral.
Baca Juga: Ini Agenda Presiden Jokowi Selama 12 Jam di Sulsel
"Sehingga menjadi bukti sah bagi KASN merekomendasikan Kepala Daerah (atasannya) untuk menjatuhkan sanksi," ungkapnya.
Mardani juga meminta pemerintah memperkuat sanksi bagi ASN yang tidak netral. Sebab, selama ini sanksi yang diberikan tidak efektif karena hanya bersifat administratif atau teguran.
"Sanksi untuk ASN yang tidak netral diperkuat, mulai dari penurunan jabatan/golongan, diberhentikan dari ASN dan/atau pidana kurungan, sehingga menimbulkan efek jera," tuturnya.
Mardani mendesak agar UU Pemilu diperbaiki karena ada banyak hal yang harus diperbaiki.
"InsyaAllah @FPKSDPRRI akan tetap menuntut agar revisi UU Pemilu dijalankan termasuk menyelenggarakan Pilkada 2022 dan 2023. Banyak hal yang mesti diperbaiki," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!