Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Chyntia Sami Bhayangkara
Kamis, 18 Maret 2021 | 10:28 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. (Dok : DPR)

BeritaHits.id - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera mengkritisi kebijakan Pilkada serentak pada Pemilu 2024. Pasalnya, dalam kebijakan tersebut pemerintah akan menunjuk sebanyak 270 pejabat (Pj) kepala daerah bukan dari hasil Pemilu.

Politisi PKS itu menilai, kebijakan tersebut justru akan menimbulkan masalah legitimasi dan netralitas.

Hal itu disampaikan oleh Mardani melalui akun Twitter miliknya @mardanialisera.

"Separuh daerah di Indonesia. Selain jelas ini merampas hak rakyat untuk menentukan pilihannya, netralitas pejabat dapat jadi problem lain terkait legitimasi hasil Pemilu 2024," kata Mardani seperti dikutip Beritahits.id, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga: Ini Agenda Presiden Jokowi Selama 12 Jam di Sulsel

Mardani kritik penunjukkan 270 Pj kepala daerah oleh Jokowi (Twitter/mardanialisera)

Mardani khawatir para Pj yang ditunjuk tersebut akan menunjukkan kesetiaan kepada pihak yang menunjuknya sehingga dapat merusak roda pemerinahan.

"Siapa yang mejamin para pejabat tersebut tidak menunjukkan kesetiaan kepada pihak yang menunjuk? Pj Gubernur oleh Presiden, PJ Walikota/Bupati oleh Gubernur. Merampas hak rakyat untuk menentukan Kepala Daerahnya karena diambil oleh Pemerintah," ungkapnya.

Mardani melalui Fraksi PKS mengusulkan beberapa solusi atas permasalahan yang timbul.

Pertama, ia mengusulkan agar dilakukan sosialisasi yang masif sehingga masyarakat bisa ikut aktif mengawasi ASN yang tidak netral.

Selain itu, Mardani juga meminta agar pemerintah membuat sistem teknologi informasi berbasis aplikasi untuk masyarakat melaporkan kegiatan ASN yang tidak netral.

Baca Juga: Jokowi Ditolak Datang ke Makassar, Mahasiswa Demo Besar Teriak Innalillahi

"Sehingga menjadi bukti sah bagi KASN merekomendasikan Kepala Daerah (atasannya) untuk menjatuhkan sanksi," ungkapnya.

Mardani juga meminta pemerintah memperkuat sanksi bagi ASN yang tidak netral. Sebab, selama ini sanksi yang diberikan tidak efektif karena hanya bersifat administratif atau teguran.

"Sanksi untuk ASN yang tidak netral diperkuat, mulai dari penurunan jabatan/golongan, diberhentikan dari ASN dan/atau pidana kurungan, sehingga menimbulkan efek jera," tuturnya.

Mardani mendesak agar UU Pemilu diperbaiki karena ada banyak hal yang harus diperbaiki.

"InsyaAllah @FPKSDPRRI akan tetap menuntut agar revisi UU Pemilu dijalankan termasuk menyelenggarakan Pilkada 2022 dan 2023. Banyak hal yang mesti diperbaiki," tukasnya.

Load More