Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Nur Afitria Cika Handayani
Kamis, 18 Maret 2021 | 13:08 WIB
Rumah DP 0 rupiah Pondok Kepala. (Suara.com/Tyo)

BeritaHits.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan batas atas gaji pemilik rumah DP 0 persen menjadi Rp 14 juta. Hal ini menuai berbagai komentar dari publik dan tokoh politik.

Pasalnya, sebelumnya Anies Baswedan menentukan pendapatan maksimal untuk memiliki rumah DP 0 persen adalah Rp 7 juta.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) 558 Tahun 2020 tentang Batas Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Aturan tersebut telah diteken Anies Baswedan pada 10 Juni 2020.

"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000," tulis Kepgub tersebut.

Baca Juga: Bagikan Foto Anies Tak Pakai Masker, Gun Romli: Ini Gabener!

Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi pun menanggapi soal rumah DP 0 persen yang ditujukan bagi orang yang bergaji Rp 14 juta.

Dalam cuitan akun Twitter pribadinya @TeddyGusnaidi, Rabu (17/3/2021) dirinya mengunggah sebuah foto yang memperlihatkan Anies Baswedan tengah berada di kamar yang berukuran sempit.

Kamar tersebut terlihat hanya muat untuk satu unit kasur. Bahkan kamar tersebut tidak terlalu luas.

"Orang gajinya 14 juta, lalu mau beli rumah lapis DP 0 persen Anies Baswedan yang kamarnya cuma bisa buat tidur satu orang dan satu kecoa? Ini penasehatnya yang konyol atau Aniesnya?" kata Teddy, dikutip BeritaHits.id.

Teddy Gusnaidi berkomentar soal rumah DP 0 persen untuk orang bergaji Rp 14 juta. (Twitter/TeddyGusnaidi)

Perlu diketahui, selama ini program rumah DP 0 persen ditargetkan untuk masyarakat kelas menengah ke bawah. Program ini disasarkan bagi warga Jakarta yang belum memiliki rumah.

Baca Juga: Rumah DP 0 Rupiah Jakarta, Realistis atau Dalih Politik?

Penentuan batas maksimal pendapatan untuk pemilik Rumah Susun itu tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2015. Dalam aturan ini disebut tertulis batas gaji pokok MBR bagi pengaju KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) untuk rumah tapak adalah sebesar Rp 4 juta, sedangkan untuk rumah susun sebesar Rp 7 juta.

Kendati demikian, sejak tahun lalu aturan batas atas pendapatan pemilik rumah DP Rp 0 itu telah diganti.

Anies menjelaskan, penentuan batas maksimal itu berdasarkan tiga kali nilai angsuran secara skema pembiayaan komersial. Maka jika ingin memiliki rumah dari janji kampanye Anies itu, hanya boleh maksimal memiliki pendapatan senilai Rp 14,8 juta.

"Rumusan batasan penghasilan tertinggi rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu sama dengan tiga kali nilai angsuran atau biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh rumah secara kredit dengan skema pembiayaan komersial," tutur Anies.

Load More