Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Amelia Prisilia
Jum'at, 19 Maret 2021 | 20:03 WIB
Viral Video Gadis Cantik Lagi Bikin SIM, Polisi sampai Salting Gegara Ini. (instagram/bucinstory.wa)

BeritaHits.id - Video seorang gadis cantik yang sedang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sampai bikin polisi salting viral di media sosial. Video viral ini dibagikan ulang di Instagram oleh akun @bucinstory.wa.

"Pengen niru tapi mental gue nggak nyampe," tulis @bucinstory.wa seperti dikutip BeritaHits.id, Jumat (19/3/2021).

Dalam video viral hari ini tersebut tampak seorang gadis yang sedang membuat SIM di kantor polisi.

Langkah demi langkah membuat SIM sudah dilalui. Tiba saatnya untuk pengambilan sidik jari.

Baca Juga: Viral Acara Tradisi Bayi Digebrak dan Diputar-putar, Warganet: Bisa Sekarat

Nah, saat pengambilan sidik jari ini, sang gadis mengarahkan tangan ke arah polisi dengan jemari membentuk simbol 'love' ala drama Korea.

Sontak gerakan manis dari gadis ini membuat sang polisi salah tingkah dan tersipu malu.

"Ketika gue mau bikin SIM, eh ternyata pak polisinya unyu-unyu banget," tulis perekam video.

Simak videonya di HiTekno.com!

Respons warganet

Baca Juga: Viral Soal Ujian Sekolah: Orang Bohong Masuk Neraka atau Istana?

Unggahan video gadis cantik bikin SIM sampai membuat polisi salting ini pun mendapat banyak respons dari warganet.

"Pas gue bikin SIM kenapa yang jaga tuak-tuak sih?" balas warganet.

"Auto senyum-senyum sendiri pak polisi," komentar warganet.

"Gimana nggak lemes, dari jarinya aja udah kelihatan cantik," komentar warganet.

"Pengen bikin SIM juga," tulis warganet lain.

Cara Bikin SIM Online Lengkap dengan Persyaratannya

Pandemi Covid-19 membatasi gerak kita. Kalau ada di antara Anda yang dalam waktu dekat harus memiliki Surat Izin Mengemud (SIM) atau memperbaharuinya, kini Anda bisa daftar SIM online. Simak cara daftar SIM online dan persyaratannya berikut.

Langkah awal yang perlu Anda lakukan adalah membuka situs pendaftaran SIM online yaitu  sim.korlantas.polri.go.id. Perhatikan langkah-langkahnya berikut ini. 

  • Registrasi online di website https://sim.korlantas.polri.go.id/.
  • Pilih menu “Pendaftaran SIM Online
  • Kalau sudah terbuka ikuti petunjuk proses pendaftaran
  • Isi formulir sesuai dengan permintaan
  • Isi data permohonan seperti: golongan SIM, jenis permohonan, Polda kedatangan, dan Satpas kedatangan untuk ujian.
  • Selanjutnyai isi data diri sesuai dengan KTP
  • Isi data keadaan darurat
  • Setelah semuanya diisi konfirmasi data yang telah diisi sebelumnya
  • Periksa semua bagian dengan seksama
  • Selanjutnya, Anda harus membayar biaya pembuatan SIM.
  • Pilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM yang telah tersedia
  • Pilih metode yang paling cocok untuk Anda.
  • Kemudian pilih tanggal kedatangan ke Satpas 
  • Isi rekening pengembalian dana 
  • Terakhir, setujui pendaftaran SIM online.

Persyaratan Pendaftaran SIM

Selain alur daftar SIM Online, jangan lupa untuk memenuhi terlebih dahulu berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar SIM. Dilansir dari sim.korlantas.polri.go.id, berikut merupakan persyaratan daftar SIM Online.

1. Usia

Persyaratan usia memiliki SIM meliputi :

  • Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I, dan;
  • Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
  • Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
  • Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

2. Administrasi

Persyaratan administrasi membuat SIM meliputi :

  • SIM baru
  • Perpanjangan SIM;
  • Pengalihan golongan SIM;
  • Perubahan data pengemudi;
  • Penggantian SIM hilang atau rusak;
  • Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi :

  • Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
  • Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa :

  • Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
  • Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
  • Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
  • Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru :

  • Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi
  • Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

Tes Kesehatan Pendaftaran SIM

Persyaratan kesehatan untuk membuat SIM meliputi:

  • Pengelihatan;
  • Pendengaran; dan
  • Fisik atau perawakan.
  • Kesehatan Rohani 
  • Kemampuan konsentrasi
  • Kecermatan
  • Pengendalian diri
  • Kemampuan penyesuaian diri
  • Stabilitas emosi
  • Ketahanan kerja

Itulah cara bikin SIM online.

Load More