BeritaHits.id - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun merasa aneh dengan sikap pengadilan yang menolak untuk menghadirkan Rizieq Shihab dalam sidang tatap muka atau offline.
Kekecewaan Refly tersebut disampaikan melalui akun Twitter miliknya @reflyhz.
Refly merasa ada yang janggal dengan ditolaknya permintaan sidang offline yang diajukan oleh Rizieq Shihab.
"Aneh sekali, permintaan untuk sidang offline, apa beratnya?" kata Refly seperti dikutip Beritahits.id, Sabtu (20/3/2021).
Refly menegaskan, meski Rizieq menjadi tersangka kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan, ia juga memiliki hak untuk mendapatkan akses keadilan.
Refly menilai Covid-19 tak bisa dijadikan sebagai alasan sidang offline untuk Rizieq tak bisa dilakukan.
Pasalnya, dalam persidangan jaksa, hakim, kuasa hukum dan pengunjung diizinkan untuk hadir.
Namun, hanya terdakwa saja yang diminta untuk menjalani sidang secara offline.
"Alasan Covid-19, nyatanya hakim, jaksa, kuasa hukum, pengunjung bisa hadir. Lain cerita kalau semua online," ungkap Refly.
Baca Juga: Tim Hukum Habib Rizieq Dihadang Saat Sidang, Polisi: Bukan Aturan Kami
Refly juga merasa aneh dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta persidangan dilanjutkan tanpa kehadiran Rizieq.
"Kenapa tidak demi keadilan, minta hakim perintahkan hadirkan HRS secara langsung?" ungkap Refly.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab meninggalkan persidangan kasus tes swab yang digelar secara virtual oleh Pangadilan Negeri Jakarta Timur.
Dia meninggalkan persidangan lantaran permohonannya untuk dihadirkan secara langsung di muka persidangan ditolak oleh majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto awalnya menyampaikan berdasar hasil musyarawah sidang akan tetap digelar secara virtual.
Terlebih kendala teknis seperti gangguan jaringan internet yang dikeluhkan oleh Habib Rizieq dan tim kuasa hukum sudah teratasi.
"Jadi sidang online ini ya mau tidak mau harus kita jalankan. Saya mohon kepada penasihat hukum dan jaksa untuk menghormati acara sidang yang telah kita sepakati bersama," kata Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!