BeritaHits.id - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun merasa aneh dengan sikap pengadilan yang menolak untuk menghadirkan Rizieq Shihab dalam sidang tatap muka atau offline.
Kekecewaan Refly tersebut disampaikan melalui akun Twitter miliknya @reflyhz.
Refly merasa ada yang janggal dengan ditolaknya permintaan sidang offline yang diajukan oleh Rizieq Shihab.
"Aneh sekali, permintaan untuk sidang offline, apa beratnya?" kata Refly seperti dikutip Beritahits.id, Sabtu (20/3/2021).
Refly menegaskan, meski Rizieq menjadi tersangka kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan, ia juga memiliki hak untuk mendapatkan akses keadilan.
Refly menilai Covid-19 tak bisa dijadikan sebagai alasan sidang offline untuk Rizieq tak bisa dilakukan.
Pasalnya, dalam persidangan jaksa, hakim, kuasa hukum dan pengunjung diizinkan untuk hadir.
Namun, hanya terdakwa saja yang diminta untuk menjalani sidang secara offline.
"Alasan Covid-19, nyatanya hakim, jaksa, kuasa hukum, pengunjung bisa hadir. Lain cerita kalau semua online," ungkap Refly.
Baca Juga: Tim Hukum Habib Rizieq Dihadang Saat Sidang, Polisi: Bukan Aturan Kami
Refly juga merasa aneh dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta persidangan dilanjutkan tanpa kehadiran Rizieq.
"Kenapa tidak demi keadilan, minta hakim perintahkan hadirkan HRS secara langsung?" ungkap Refly.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab meninggalkan persidangan kasus tes swab yang digelar secara virtual oleh Pangadilan Negeri Jakarta Timur.
Dia meninggalkan persidangan lantaran permohonannya untuk dihadirkan secara langsung di muka persidangan ditolak oleh majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto awalnya menyampaikan berdasar hasil musyarawah sidang akan tetap digelar secara virtual.
Terlebih kendala teknis seperti gangguan jaringan internet yang dikeluhkan oleh Habib Rizieq dan tim kuasa hukum sudah teratasi.
"Jadi sidang online ini ya mau tidak mau harus kita jalankan. Saya mohon kepada penasihat hukum dan jaksa untuk menghormati acara sidang yang telah kita sepakati bersama," kata Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!