BeritaHits.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittpidsiber) Bareskrim Polri mengimbau agar masyarakat tidak asal mengunggah sertifikat digital vaksinasi Covid-19 ke media sosial.
Pasalnya, asal mengunggah sertifikat digital dapat berisiko terjadi penyalagunaan data untuk tindak kejahatan.
Imbauan tersebut disampaikan tim siber melalui akun Twitter resmi @ccicpolri.
Siber Polri menjelaskan, dalam sertifikat digital vaksin Covid-19 memuat QR code yang berisi data pribadi.
"Sertifikat digital vaksin Covid-19 itu memuat QR Code yang wajib dilindungi karena di dalamnya memuat data pribadi kamu," tulis Siber Polri seperti dikutip Beritahits.id, Sabtu (20/3/2021).
Data pribadi tersebut rentan menjadi sasaran kejahatan jika diunggah secara luas di media sosial.
Oleh karenanya, Siber Polri mengimbau agar masyarakat tak asal mengunggah sertifikat digital tersebut ke media sosial.
"Jangan pernah unggah sertifikat digital tersebut, karena bisa saja datanya disalahgunakan untuk kejahatan," ungkapnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengingatkan masyarakat untuk tidak perlu mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial atau membagikannya secara sembarangan.
Baca Juga: 45.939 Warga Jogja Sudah Vaksin Covid-19, Belum Semua Dapat Dosis Kedua
Sertifikat vaksin Covid-19 mengandung ada tiga data pribadi yang harus dijaga kerahasiannya, yakni nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.
Ketika mengunggah sertifikat vaksin tanpa disensor, di media sosial, yang merupakan ruang digital publik, tentu akan membuka peluang data tersebut diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan disalahgunakan.
Selain itu, tiket vaksinasi Covid-19 pun sebaiknya tidak dibagikan ke media sosial, karena mengandung kode QR (QR code), yang merupakan tautan untuk beberapa informasi pengguna di aplikasi PeduliLindungi.
Vaksinasi Covid-19 bersama dosis kedua untuk para jurnalis akan berlangsung di Hall Basket Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta Pusat pada 16-17 Maret 2021. Sebelumnya, vaksinasi Covid-19 dosis pertama sudah diberikan kepada para jurnalis di lokasi yang sama pada 25-27 Februari 2021.
Semuel mengatakan, program tersebut adalah bukti komitmen pemerintah agar pekerja media yang kerap bekerja di luar ruangan bisa terlindungi dalam melaksanakan tugas-tugas menyuguhkan berita penting bagi masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!