Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Nur Afitria Cika Handayani
Senin, 22 Maret 2021 | 06:33 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid (kiri) melaporkan Anji dan Profesor Hadi Pranoto terkait video tentang covid-19, yang heboh di media sosial. Muannas melaporkan Anji dan Profesor Hadi ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020). [Herwanto/Suara.com]

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan terkait informasi video yang terlanjur beredar di media sosial itu.

Video tersebut merupakan video penangkapan atas jaksa AF oleh jaksa Yulianto yang terjadi pada enam tahun lalu.

Selain itu, kejadian video penangkapan tersebut terjadi bukan di Jakarta melainkan di Sumenep, Jawa Timur.

"Penangkapan atas jaksa AF oleh jaksa Yulianto itu terjadi enam tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang," jelasnya.

Baca Juga: Video Hoax Penangkapan Jaksa Kasus HRS Viral, Muannas Alaidid: Jahat Banget

Selanjutnya, Mahfud MD juga menyinggung soal UU ITE. Menurutnya, kasus seperti ini yang membuat UU ITE dibuat.

"Untuk kasus seperti inilah, UU ITE dulu dibuat," ujarnya.

Menurut Mahfud, video viral seperti ini perlu diusut. Akan tetapi, dirinya mengaku perlu menelaah soal revisi UU ITE agar menghilangkan pasal karet.

"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut. Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," ungkap Mahfud.

Baca Juga: Ngotot Adili HRS Online, Tengku Zulkarnain: Beliau Mestinya Ditahan Online

Load More