Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Chyntia Sami Bhayangkara
Kamis, 25 Maret 2021 | 09:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (Suara.com/Chyntia Sami)

Politisi PDIP itu juga menyebut dalam Kepgub tersebut juga dijelaskan Direksi Sarana Jaya setelah menerima PMD tersebut harus melaporkan hasil pelaksanaan kepada Gubernur.

"Gubernur yang bertanda tangan dalam Kepgub itu Anies Baswedan," ungkapnya.

Load More