Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Nur Afitria Cika Handayani
Jum'at, 02 April 2021 | 17:41 WIB
Tangkapan layar video Refly Harun. (YouTube/Refly Harun)

BeritaHits.id - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun memiliki pendapat yang sama seperti Munarman terkait tindakan pihak kepolisian yang menembak mati Zakiah Aini (ZA) pelaku penyerangan di Mabes Polri.

Menurut Refly, Zakiah Aini tidak seharusnya ditembak mati oleh pihak kepolisian. Sebab, menurutnya, tidak ada serangan yang dilakukan oleh ZA.

Refly beranggapan, apabila ZA terbukti benar-benar sebagai teroris, tetap saja tindakan polisi menembak mati tidak dapat dibenarkan.

Dia mengungkapkan bahwa penembakan bisa terjadi apabila untuk membela diri atau ada serangan dari pihak tersebut.

Baca Juga: Selain di Surabaya, Satu Terduga Teroris Jaringan JAD Ditangkap di Tuban

"Penembakan bisa dilakukan kalau dalam rangka membela diri (pertahanan diri) ada ancaman nyata dan kalau tidak diserang balik, maka membahayakan nyawa dia (polisi)," ujar Refly Harun, dikutip dari makassarterkini.id--jaringan Suara.com, Jumat (2/4/2021).

Menurut Refly, meski ada serangan sekalipun, hal tersebut tetap harus diuji. Dia menilai bahwa terduga teroris tidak boleh ditembak atau dibunuh. Begitu juga dengan teroris.

"Saya tegaskan lagi, jangankan hanya terduga teroris, teroris yang sudah terbukti melakukan pembunuhan pun tidak boleh ditembak dan dibunuh, kecuali dia ada serangan yang tidak bisa dihindari dan dalam rangka membela diri." ungkapnya.

Lebih lanjut, Refly mengatakan bahwa ZA merupakan sosok perempuan yang seharusnya mudah dilumpuhkan tanpa ditembak mati.

Dirinya pun secara blak-blakan mengaku miris dengan tindakan kepolisian yang menembak mati ZA.

Baca Juga: Geger! Warga Rengel Tuban Diciduk Densus 88 Usai Mengantar Anaknya

"Di tempat terbuka kenapa tidak dilumpuhkan saja? Apalagi dia masih muda, seorang perempuan. Saya sendiri terus terang miris," katanya.

Refly juga menyayangkan dengan tindakan polisi yang mudah menembak mati seseorang. Menurutnya, ada asas praduga tak bersalah.

Bagi Refly, meskipun seseorang itu bersalah, tetap tidak boleh ditembak mati, kecuali pengadilan yang menjatuhkan vonis pidana mati secara resmi.

"Jadi, tidak ada kejahatan di Republik ini yang bisa ditembak mati, kecuali dalam rangka pembelaan diri aparat keamanan di mana aparat keamanan terancam jiwanya, tetapi itu harus riil, bukan hanya sekadar orang tersebut melepas tembakan tidak ada upaya untuk melumpuhkan, tetapi langsung nembak ke arah jantung," paparnya.

Lantas, Refly pun heran dengan pengamanan yang ada di Mabes Polri. Menurutnya, sudah ada deteksi dini yang dilakukan oleh kepolisian.

"Saya juga mempermasalahkan, kok bisa masuk ke halaman Mabes membawa senjata. Penanganan Mabes lemah sekali. Kenapa tidak langsung dilumpuhkan. Kalau ada gelagat aneh, harusnya ada deteksi dini," ujarnya.

Refly menyarankan agar pemerintah mengaudit seluruh unit keamanan, termasuk agen-agen pemerintah serta institusi pemerintah yang terlibat masalah ini.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan sosok-sosok yang terlibat dan mendeteksi unsur-unsur 'permainan'.

Load More