Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Nur Afitria Cika Handayani
Sabtu, 03 April 2021 | 15:01 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

BeritaHits.id - Seorang paranormal dianiaya oleh seorang pria lantaran diduga telah mencabuli anak tirinya. Pria berinisial DH (30) emosi ketika mengetahui anak tiriny diduga dicabuli oleh paranormal berinisial IS (58).

DH tega menganiaya korban lantaran murka. Pelaku pun memukul wajah korban sampai terkapar dan tewas.

Kejadian tersebut diketahui terjadi di Kampung Kararangge, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (2/4/2021).

Kronologi kejadian itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Cepi Hermawan.

Baca Juga: Terobos Masjidil Haram, Pria Bersenjata Tajam Teriak Dukung Teroris

Cepi mengungkapkan, awalnya pelaku datang ke rumah korban dengan menanyakan aksi pencabulan yang dilakukan korban kepada anak tiri pelaku.

Aksi pencabulan itu diduga dilakukan korban pada tujuh bulan yang lalu. Korban berdalih akan memberi pengobatan atau syariat kepada anak tiri pelaku.

Awalnya pelaku datang dengan niat untuk bertanya persoalan dugaan pencabulan. Namun, pelaku makin emosi ketika bertemu korban.

"Dengan penuh emosi pelaku DH melakukan pemukulan kepada korban sebanyak 3 kali dengan menggunakan tangan kosong ke arah hidung, pelipis kanan sehingga mengakibatkan IS tidak sadarkan diri sehingga korban dibawa ke RSUD Syamsudin SH, sesampainya di RS, korban dinyatakan meninggal dunia," jelasnya, dikutip dari sukabumiupdate.com--jaringan Suara.com.

Lebih lanjut, Cepi menyatakan bahwa kasus penganiayaan ini dalam penanganan pihak kepolisian.

Baca Juga: Kulit Tubuh Mengelupas, Organ dalam Mulyono juga Alami Luka Bakar

Pelaku penganiayaan yang merupakan ayah tiri yang diduga korban pencabulan pun sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.

Polisi pun telah mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang sempat dibawa oleh pelaku penganiayaan.

Akibat kejadian itu, DH terancan maksimal 7 tahun penjara.

"Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelas Cepi.

Load More